SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja di Jalan H. Hamzah Abdul Gani, Rt.001 Rw.004 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,(28/02/2023).
F Alias A (43) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 (empat) batang diduga Narkotika Jenis Tanaman Ganja.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 4 (empat) batang diduga Narkotika jenis tanaman Ganja yang di sembunyikan atau disamarkan di tengah rumput Ilalang di belakang rumah.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 4 batang diduga tanaman ganja tersebut ia peroleh dari M,”terang Sihol.
Kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






