Pertanyakan Kelanjutan Laporan Kasus PT SPS dan BSP, Gemmpar Riau Sambangi Kejati

Hukrim, Pekanbaru1,419 views

PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Koordinator dan Ketua Gemmpar (Gerakan Masyarakat Mahasiswa  Pemantau Riau) Erlangga bersama rekan-rekannya mendatangi Kejati Riau untuk mempertanyakan terkait laporan dugaan Korupsi di PT SPS dan Gratifikasi pembangunan gedung BSP, Selasa (05/07/2022).

Kedatangan Gemmpar diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Riau, seperti dijelaskan Erlangga, kedatangan dirinya bersama rekan-rekannya untuk mempertanyakan perihal laporan dugaan korupsi yang dilayangkan pada April lalu.

“Kedatangan kami diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Riau pak Bambang, menurut keterangan beliau, untuk kasus dugaan korupsi di PT SPS sedang Full bucket, sedangkan untuk kasus PT BSP katanya ditangani Polda Riau,” kata Erlangga kepada Publiknews.com, Rabu (06/07/2022) malam.

Erlangga juga menegaskan, pihaknya selalu memantau dan mengawal perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi yang mereka laporkan.

“Laporan kita layangkan sejak tanggal 01 April 2022, dan ini akan kita kawal terus,” tegasnya.

Lebih jauh Erlangga mengatakan, terkait PT SPS yang ia laporkan adalah masalah dugaan penjualan lahan. Sementara untuk PT BSP masalah gratifikasi pembangunan gedung.

“Dugaan lahan milik negara yang dikelola oleh BUMD SPS (Sarana Pembangunan Siak) seluas 20 Hektar diduga dijual kepada PT KAPITOL sebesar Rp8,7 miliar rupiah dan 15 Hektar dijual kepada PT ORIENTAL sebesar Rp7,95 miliar rupiah. Sedangkan untuk PT BSP (Bumi Siak Pusako) masalah dugaan gratifikasi pembangunan gedung sebesar Rp9 miliar rupiah dari total Nilai Pemenang Tender sebesar Rp87 miliar rupiah,” tutupnya.

 

Laporan: Koko

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500