MERANTI, PUBLIKNEWS.COM – Upaya yang dilaporkan oleh tim paslon pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman terkait dugaan pelanggaran Pilkada kepada Sentra Gakkumdu, telah ditolak oleh tim Gakkumdu, Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Selain itu, dugaan politik uang yang melilit Tim Paslon Nomor Urut 1 H Adil dan Asmar dianggap kadaluarsa oleh tim penegakan hukum (Gakkumdu)
setelah pelimpahan berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU).
“Jaksa Penuntut umum (JPU) bersama tim Gakkumdu nyatakan kadaluarsa kasus yang dilimpahkan di Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak cukup waktu, dan Kasusnya tidak dilimpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo,SH MH Kepada media ini Rabu (20/1/2021) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia juga mengatakan, setelah diteliti oleh tim penutut umum, yang tergabung di sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), bahwa berkas tersebut sudah kadaluarsa.
Menurut Budi Rahardjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ia nya berpendapat bahwa, perkara tersebut tidak cukup bukti dan lewat waktu, mengenai sengketa pilkada tersebut, waktu yang di batasi oleh UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.
“Dalam sengketa Pilkada Serentak, adapun Paslon yang memperoleh suara terbanyak hendaklah menunggu keputusan yang Final dari Makamah Konsitusi (MK),” tutup Budi Rahardjo.
Laporan: T Harzuin
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






