Polsek Bungaraya Ungkap Kasus Pencurian Gudang, 3 Pelaku Ditangkap

Hukrim, Siak54 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Bungaraya Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Endang Darma, Kelurahan Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing, SH melalui Ps. Kanit Reskrim menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban atas nama Nanang Nurwahid pada Sabtu (11/07/2026).

“Kejadiannya Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelapor mendapat informasi dari warga bahwa ada orang membawa gerobak dari gudangnya. Setelah dicek, gembok sudah dirusak dan 1 unit gerobak angkong, 1 kompor gas dan 1 tabung elpiji 3 kg sudah hilang,” ujar Aitu Irson Aprianto, SH, Ps. Kanit Reskrim Bungaraya, Minggu (12/7/2026) malam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp950.000, dan langsung melaporkan ke Polsek Bungaraya.

Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bungaraya bergerak cepat. Pada Minggu (12/07/2026) pukul 00.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa 2 orang terduga pelaku telah diamankan warga di sekitar TKP.

“Saat kami ke lokasi, 2 orang sudah diamankan warga. Setelah diintrogasi keduanya mengaku bernama Riadi Alias Ompong (38) Kedokan Bungaraya dan Hutomo Hadinata Alias Tomi (36) warga Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang tinggal di Medan Baru . Mereka juga menyebut ada 1 pelaku lain,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan. Sekira pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial Sukron Alias Ukon (31) warga Sungai Raya Bungaraya di rumahnya wilayah RK I, Kampung Bungaraya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut dan ketiganya telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit gerobak angkong merk Rush warna merah, 1 unit sepeda motor Honda SCOOPY, 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Alhamdulillah kasus ini bisa cepat terungkap berkat peran serta masyarakat,” tutup Ps. Kanit Reskrim.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500