SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Yos Sudarso Km.46 Kampung Minas Barat RT001/RW003 Dusun Bukit Keramat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Selasa (05/12/2023).
MR (22) dan Ad (31) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 55 (Lima puluh lima) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,14 (sembilan koma empat belas) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K ,M.S.I melalui Kasatres Narkoba AKP Riza Effyandi menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Selasa 5 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB personel Satres narkoba Polres Siak melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso Km.46 Kecamatan Minas dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial MR dan AD.
AKP Riza juga mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 34 paket milik MR dan 21 paket milik AD.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MR ditemukan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis Sabu yang dilemparnya ke belakang rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AD ditemukan 21 (dua puluh satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh AD di dalam kotak rokok Sampurna yang disembunyikan di bawah pohon jambu yang berada di samping rumah,” terang AKP Riza.
Lanjut AKP Riza menjelaskan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengatakan bahwa paket tersebut adalah miliknya, selain itu juga diamankan beberapa barang bukti lainnya.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap MR dan AD, bahwa benar 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis Sabu tersebut benar miliknya, personel Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Kasatres Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui terkait penyalahgunaan narkotika harap segera melapor kepada kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutup Kasat Narkoba.
Laporan : Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






