Ancam Akan Bunuh Korban, Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Tualang 

Hukrim, Siak360 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur, terduga pelaku berinisial AS (18) kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, Senin (27/11/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan Penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH, pelaku Cabul anak di bawah umur setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti,” ucap Kompol Arry kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Tindak pidana Cabul anak di bawah umur terhadap korban Inisial NH (14) tersebut terjadi pada hari Minggu (12/11/2023) sekira Pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tualang.

Kapolsek juga menerangkan kronologi keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban yang menjelaskan kejadian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelpor menjelaskan, sewaktu pelapor berada dirumah yang mana Pelapor saat ini tinggal kontrak di Kampung Perawang Barat, tiba-tiba Saksi I datang ke rumah dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban alat kelaminnya sudah dirusak oleh Pelaku Inisial AS yang merupakan pacarnya,” terang Kapolsek.

Lanjut Kompol Arry menerangkan, setelah mendengar pernyataan saksi 1, pelapor langsung bertanya kebenarannya kepada korban.

“Kemudian pelapor langsung bertanya kepada Korban apa yang disampaikan oleh Saksi I tersebut dan korban pun mengakui bahwa alat kelaminnya dan payudara dipegang-pegang pelaku serta diancam akan dibunuh oleh Pelaku apabila tidak menuruti keinginannya,” Lanjut Kapolsek.

Terhadap perbuatannya tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa Pelaku akan terjerat Pasal-pasal Perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun.

“Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun,” tutup Kompol Arry.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500