SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Setelah menetapkan 6 orang tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Siak kembali menahan tiga orang tersangka, Selasa (21/11/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti menyampaikan, progres penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Hari ini kami akan menyampaikan progres penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang mengkibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 5.431.614.696,87-, (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Delapan Puluh Tujuh Rupiah),” terang Kajari.
Kajari mengatakan, bahwa sebelumnya terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka yaitu SPN, M Y dan SHF, dan melakukan penangkapan terhadapan tiga orang lainnya.
“Beberapa waktu lalu Kejari telah menahan tiga orang tersangaka dan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan kembali melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka lainnya yaitu SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kab. Siak tahun 2020 s/d saat ini, AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/Petugas Verifikasi dan Validasi,” terangnya.
Kajari juga menerangkan ketiga tersangka terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bahwa ketiga tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-aundang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Lanjutnya untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai tanggal 10 Desember 2023 di Rutan Siak.
Kejari Siak menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Siak yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.
“Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian Kejari Siak karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tutup Kajari.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






