SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPKHH) semakin serius menangani konflik hutan dan lahan. Desember 2025 ini, TFPKHH resmi menggandeng sejumlah lembaga nasional berpengalaman seperti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), The Asia Foundation (TAF), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Kolaborasi ini akan diawali dengan workshop penguatan kapasitas tim, yang bertujuan membekali anggota TFPKHH dengan pemahaman hukum, teknik mediasi multipihak, hingga sistem dokumentasi konflik yang lebih kuat dan terstandar.
Ketua TFPKHH Siak, Anton Hidayat, mengatakan kerja sama ini terbangun setelah pertemuan langsung dengan perwakilan TAF, ICEL, dan Jikalahari di Jakarta. Menurutnya, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara biasa.
“Kami sepakat, penyelesaian konflik harus berbasis aturan hukum yang kuat, mediasi yang adil, serta dokumentasi yang rapi. SOP juga akan kami susun mengacu pada praktik terbaik nasional,” kata Anton.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ipung selaku Program Officer TAF, perwakilan ICEL Adam, Difa, dan Lasma, serta dari Jikalahari diwakili Okto dan Aldo. Sejumlah program bersama direncanakan berjalan mulai Desember 2025 hingga Maret 2027.
Kolaborasi ini mencakup lima fokus utama, yakni Advokasi kebijakan, Fasilitasi mediasi multipihak, Pemetaan sosial, Penguatan basis data konflik dan Pelibatan masyarakat dan akademisi.
Anton menegaskan, langkah ini akan membuat penyelesaian konflik lahan di Siak lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, The Asia Foundation akan fokus pada penguatan kapasitas tim serta perangkat daerah, sedangkan ICEL dan Jikalahari membantu pengembangan metode dan platform penanganan konflik yang lebih terstruktur.
Ketua Pokja III TFPKHH Siak, Taupik, menyebut konflik lahan telah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal hidup masyarakat. Maka perlu dukungan semua pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan donor,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, konsep pentahelix kini diterapkan TFPKHH agar peran pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media bisa saling terhubung dalam satu meja penyelesaian.
TFPKHH Siak sendiri dibentuk untuk merespons berbagai konflik hutan dan tanah yang terjadi dari tingkat kampung hingga kawasan konsesi. Tim ini mengedepankan dialog, penegakan hukum, dan kebijakan berbasis keberlanjutan.
Melalui kolaborasi dengan ICEL, TAF, dan Jikalahari, Pemkab Siak berharap konflik lahan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian hak bagi masyarakat.
Laporan : Sary
Editor : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






