SURABAYA, (Publiknews.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah mencabuli sebanyak 15 anak
Berita Utama
Tag: Pembina Pramuka Cabul
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.