SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jeni Sabu-sabu di Jalan Pertiwi Blok D RT.01 RK.02 Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (18/02/2023).
LL (36) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 43 (empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” kata Kasat kepada Wartawan, Kamis (23/2/2023) pagi.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 16.44 Wib personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 43 (empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah pohon Pisang yang berada di belakang rumahnya.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 43 (empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari RGB (DPO),” lanjutnya.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutupnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






