Diduga Jonder Bantuan HKTI Digunakan Muat Sawit, Hingga Rusak Jalan Masyarakat

Siak2,980 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Jonder atau Traktor alat sintan yang diduga berasal dari bantuan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dikelola salah satu kelompok di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau dialihfungsikan menjadi alat pengangkut buah sawit. Bukan itu saja, dari akibat tersebut jalan masyarakat di Kampung Tuah Indrapura menjadi rusak parah.

Saat dikonfirmasi Publiknews.com, Otong atau Sukamto tidak memberikan penjelasan. Ketika ditelpon seolah-olah tak jelas dalam saluran telponnya.

“Halo, Halo, halo,” itu kalimat yang dilontarkan saat dikonfirmasi Senin (26/10/2020) petang.

Selang beberapa menit ada seorang yang mengaku bernama Iwin menghubungi Publiknews.com, ia mengatakan, bahwa ia tadi habis ditelpon Otong terkait masalah Jonder yang dipakainya. Namun ketika ditanya masalah perhitungannya, Iwin tidak mengetahui.

“Jonder itu baru saya pakai dua hari untuk muat sawit. Kalau masalah fee saya tak tau, tanya aja sama Nuri langsung. Karena saya tak tau menau masalah itu,” kata Iwin.

Sementara itu Nuri, salah satu pengusaha buah Sawit menjelaskan, yang ia pakai itu Jonder milik Otong. Ia juga mengatakan, Jonder itu belum lama ia pakai.

“Itu Jonder punya Otong, itupun baru dua hari saya pakai,” kata Nuri.

Lebih jauh Nuri menjelaskan, sebelum ia menggunakan Jonder untuk muat buah Sawit di sana sudah ada Jonder lain terlebih dahulu. Berdasarkan hal itulah, maka ia memberanikan diri untuk mamakai Jonder yang sudah dimodifikasi.

“Sebelum saya, di sana sudah ada Jonder yang dipakai muat buah Sawit lebih dulu. Karena, mereka aman, saya ikut juga makai Jonder,” lanjut Nuri.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Budiman Syafari melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sukarimi mengatakan, pihaknya sudah meninjau langsung di lokasi di mana Jonder itu digunakan sebagai alat muat buah Sawit.

“Tadi saya langsung ke lokasi di Kampung Tuah Indrapura. Memang ada Jonder tersebut sedang muat buah Sawit, Jonder itu dari HKTI yang disalurkan ke kelompok tani,” kata Sukarimi.

Sumber lain menegaskan, setiap bantuan yang diserahkan ke kelompok tani, harus digunakan sesuai fungsinya. Jika tidak sesuai lagi peruntukannya, maka itu adalah pelanggaran.

“Apapun jenis bantuan itu harus digunakan sebagaimana mestinya. Itukan dari awal jelas peruntukannya, kalau dialihkan untuk kegiatan lain, itu pelanggaran bisa ditarik lagi bantuan tersebut,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Laporan: Koko

 

 

 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar