Kontribusi Minim, DPRD Siak Desak Bupati Evaluasi BUMD

Berita, Daerah, Siak3,161 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak Marudut Pakpahan menyarankan Pemerintah Kabupaten Siak, Riau untuk mengevaluasi keberadaan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memberikan kontribusi terhadap daerah. Dari 6 BUMD yang dimiliki Pemkab Siak saat ini, ada 3 BUMD yang dinilai mandul alias nol pendapatan asli daerah (PAD) yang disetor setiap tahunnya.

“Contohnya seperti PT Siak Pertambangan Energi (SPE), sudah bertahun-tahun tak berkontribusi untuk daerah, tapi masih dipertahankan. Ini harus dievaluasi. Kita minta Bupati Siak ganti direktur BUMD yang mandul itu,” kata Maradut, usai membacakan pandangan Banggar terhadap LKPj APBD Siak tahun 2019, pada sidang paripurna, Senin (27/7/2020).

Hal senada juga disampaikan anggota Banggar Syamsurizal Budi. Ketua Demokrat Siak ini mendesak agar Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan 6 BUMD yang dimiliki Pemkab Siak.

“Wajib dievaluasi, kita desak juga Bupati Siak berani bersikap terhadap direktur BUMD yang tak produktif. Kalau tak punya kinerja, kenapa harus dipertahankan,” jelas Budi.

Adapun keenam BUMD yang dimiliki Pemkab Siak diantaranya, Bank Riaukepri, PT Bumi Siak Pusako (BSP), PT Permodalan Siak (Persi), PT Siak Pertambangan Energi (SPE), PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

“Bank Riaukepri, PT BSP dan PT Persi masih ada kontribusi PAD tiap tahunnya. Tapi PT SPE, PT SPS dan PT KITB boleh dibilang tak ada. Dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun,” jelas Budi.

Kendati tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) tiap tahunnya, lanjut Budi, namun PT SPE, PT SPS dan PT KITB memiliki sejumlah anak perusahaan yang memberikan kontribusi. Namun, hasil yang diperoleh hanya sebatas biaya operasional dan gaji karyawan di perusahaan plat merah tersebut.

“Tapi, kontribusi untuk daerah belum maksimal. Bupati harus sikapi dengan bijak. Jangan asal menempatkan orang di BUMD. Harus sesuai dengan kompetensinya. Kalau tak sanggup, ya harus diganti,” pungkas Budi.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar