SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Momen Pilkada identik dengan simbol fose jari ataupun Jargon yang digunakan pasangan calon. Jika memang ditemukan ASN yang tertangkap kamera saat memerankan simbol yang diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu pasangan bakal calon pada pilkada Siak dan yang sudah dilegalkan oleh KPU, maka hal ini menjadi pertanyaan masyarakat terhadap netralitas ASN.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani melalui Koordinator divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Siak Ahmad Dardiri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terkait ASN yang tidak netral. Ia juga mengatakan, dari jauh hari telah mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan kegiatan politik yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada.
“Akan kita tindak tegas, jika ada ASN yang terlibat dalam politik pada suasana jelang pilkada mendatang. Tentunya, semua itu harus dibuktikan dengan foto atau video yang bisa dijadikan barang bukti,” kata Dardiri menjawab Publiknews.com, Selasa (25/8/2020) pagi di Siak.
Menurut Dardiri, memang saat ini belum ada calon yang ditetapkan, yang ada masih pasangan bakal calon. Namun demikian, UU netralitas ASN bisa menjerat kegiatan ASN yang mengarah ke politik praktis.
“Dari Pemkab Siak melalui Asisiten I sudah disampaikan, agar netralitas ASN dapat dijaga. Kalau ada ASN yang terlibat politik praktis, maka akan kami proses dan kita rekomendasikan kepada KASN,” tegasnya.
Dardiri juga mengaku, keterlibatan ASN itu sangat rentan terjadi di kalangan tingkat Kecamatan. Ia juga berharap, agar masyarakat andil dalam melakukan pengawasan.
“Yang paling banyak terjadi itu di kalangan Pemerintah Kecamatan dan Desa atau Kampung. Dalam hal ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat agar sama sama mengawasi, sehingga pilkada Siak 2020 kenetralan ASN bisa terjaga dengan baik,” harapnya.
Dardiri juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak bermain api, jangan sampai terbukti melakukan sosialisasi dan gerakan yang menguntungkan kontestan pada Pilkada 2020 di Siak.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar