SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Majunya Alfedri pada Pilkada Siak 2020, dan kosongnya posisi wakil bupati, maka penunjukan Plt atau Pjs Bupati Siak ditentukan oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi SE kepada Publiknews.com mengatakan, sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah diatur pada pasal 65 dan 66.
“Mengacu pada pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada lebih spesifik tentang Plt atau Pjs Kepala Daerah diatur di dalam UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 65 dan 66, maka posisi Plt Bupati diisi oleh pejabat tinggi pratama (eselon II) yang diajukan oleh Pemprov ke Kemendagri,” kata Azmi, Senin (03/8/2020) malam di Siak.
Azmi juga menjelaskan, terjadinya kekosongan posisi Wakil Bupati Siak hingga saat ini, dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara partai koalisi pengusung semasa Pilkada 2015 lalu.
“Kami sudah menunggu hasil dari kesepakatan antara partai koalisi pengusung pada Pilkada lalu. Namun, karena tidak ada kesepakatan, maka posisi Plt atau Pjs akan diambil alih Pemprov Riau,” tambahnya.
Berdasarkan aturan tersebut, maka dipastikan Plt atau Pjs Bupati Siak ada di tangan Gubernur Riau.
Laporan: Koko
Komentar