Gegara Postingan Facebook 2018, Effendi Digagalkan Sebagai Anggota PPK Pusako

Politik, Siak6,701 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sungguh malang nasib Effendi warga Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau yang digagalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada seleksi yang digelar beberapa waktu lalu. Dari hasil pengumuman yang disampaikan KPU, Effendi masuk pada sepuluh besar dengan urutan ke Lima. Namun, pada seleksi berikutnya yakni meminta tanggapan masyarakat, Efendi dinyatakan tidak lulus karena mengunggah video lucu di akun facebook miliknya.

Dikatakan Effendi, dirinya pernah mengunggah video lawak tentang seseorang makan buah semangka, dan video ini dijadikan alasan KPU Siak tidak meluluskan Efendi menjadi PPK Kecamatan Pusako.

“Saya dipanggil pada Minggu sore (23/02/2020) di Kantor KPU Siak, di situ saya ditanyai soal postingan facebook saya tahun 2018 dan status Facebook saya, soal status hanya sekilas saja saya ditanyai, sedangkan untuk postingan video ditanya berulang kali,” kata Effendi kepada Publiknews.com, Kamis (27/02/2020).

Efendi menilai bahwa postingan di akun facebooknya tidak sedikitpun berbau politik, sehingga ia mengherankan kenapa ia dijagal KPU Siak meski Efendi berada pada urutan ke lima dalam sepuluh besar tersebut.

“Jujur aku heran sebenarnya, jika ada laporan dari masyarakat tentang saya, ya harus jelas juga kan, kita juga gak mau kalau yang melaporkan juga berkepentingan, dan takutnya orang partai yang memang tidak suka saya berada di dalam PPK,”tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Siak, Agus Hariyanto mengatakan, awalnya karena ada tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Siak supaya diklarifikasi terkait pengumuman kelulusan peserta PPK, karna ada tanggapan dari masyarakat yang disertai dengan alat buktinya.

“Dan kita panggil yang bersangkutan dimintai keterangan maka dikeluarkanlah pengumuman lagi. Ternyata dia (Efendi) tidak memenuhi syarat dan diduga tidak netral. Makanya kita rapatkan dan menetapkan dia belum bisa di PPK Pusako,” kata Agus Hariyanto melalui telfon seluler dan menyebutkan bahwa dirinya sedang berada di Bali.

Ditambahkannya, dari hasil penelusuran yang dilakukan KPU dari Facebook milik Efendi memang terdapat beberapa update status yang berbau kampanye.

“Apalagi dengan status dia guru honorer, dia harusnya netral, untuk komen dan like aja sudah bisa ada teguran, apalagi buat status berbau politik,”kata Agus.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menerangkan awalnya ada laporan dari masyarakat kepada Panwascam Kecamatan Pusako serta membawa bukti dan hal itu kita teruskan kepada KPU Siak untuk ditelusuri laporan dari masyarakat tersebut.

“Hal itulah yang kami (bawaslu) teruskan ke KPU, setelah itu KPU kan harus menelusuri lagi bagaimana kebenaran dari laporan tersebut. Selanjutnya terserah KPU meluluskan apa nggak, sebab itu bukan di wilayah kami, dan kami pun bukan merekomendasikan untuk tidak diluluskan,”kata Komisioner Bawaslu Siak Ahmad Dardiri.

Dardiri juga menegaskan, bahwa masalah yang terjadi saat perekrutan PPK Pusako pihaknya hanya meneruskan dan bukan rekomendasi. Menurutnya, untuk masalah itu sepenuhnya urusan KPU bukan Bawaslu.

“Kami hanya meneruskan laporan masyarakat, kalau untuk mengambil keputusan itu sepenuhnya kewenangan KPU. Kalau tidak coba konfirmasi ke Panwascam Pusako,” tegas Dardiri.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar