Bawaslu Siak Umumkan Hasil Perekrutan Anggota Panwascam, Hasilnya Mengejutkan Pesertanya

Politik3,366 views

SIAK, (Publiknews.com) – Setelah beberapa tahapan pembentukan Panwas Kecamatan (Panwascam) sudah dilalui, pada Rabu tanggal 18 Desember 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak telah mengumumkan hasil peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai anggota Panwascam se-Kabupaten Siak.

Namun, dari hasil yang diumumkan pihak Bawaslu menimbulkan tanda tanya besar bagi peserta yang memperoleh nilai tes Computer Assisted Test (CAT) atau Socrative tinggi namun tidak bisa lulus, akan tetapi peserta yang mendapatkan nilai rendah bisa lulus menjadi anggota Panwascam. Jika hasil tes CAT rendah, mungkinkah hasil wawancara bisa lebih tinggi dari hasil tes CAT?

“Hasil tes CAT saya 52, tapi saya tidak lulus. Ya bingung aja sih, gimana metode penilaian yang dilakukan Bawaslu Siak,” kata Rudiyanto (37) salah satu peserta dari Kecamatan Bungaraya.

Rudiyanto juga mengatakan, jika hasil tes tertulisnya rendah, apakah secara logika tes wawancaranya bisa lebih tinggi dari tes tertulis.

“Logika ajalah, kalau dari hasil tes CAT nya rendah, apa mungkin dalam tes wawancaranya bisa lebih tinggi nilainya,” tambahnya.

Senada juga disampaikan Handoko, hasil tes CAT dirinya tinggi, namun ia juga tidak lulus menjadi anggota Panwascam. Padahal, sebelumnya ia sudah pernah menjadi anggota Panwascam pada Pilpres dan Pileg beberapa bulan lalu.

“Nilai tes CAT saya 56,57 aja gak lulus, bahkan saya sudah pernah menjadi anggota Panwascam Bungaraya pada Pilpres dan Pileg kemarin. Tapi ada peserta yang nilai tes CAT nya lebih rendah kok malah bisa lulus,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia yang juga anggota Komisioner Bawaslu Siak M Fadli menjelaskan, bahwa standar penilaian itu sudah diatur dalam pedoman pembentukan Panwas yang tertuang dalam SK Bawaslu RI no 0883 tanggal 04 November 2019. Menurutnya, hasil tes CAT hanya memiliki nilai 30% saja, sedangkan untuk tes wawancara 70%.

“Standar penilaian kelulusan sdh diatur dlm pedoman pembentukan panwas kecamatan yg tertuang dlm sk bawaslu RI no 0883 tgl 04 nov 2019. Disitu sdh diatur bahwa bobot nilai CAT adalah 30% dan 70% sisanya ada pada tes wawancara. Jadi, benar 100 tes CAT nya nilainya baru 30, Yg dominan adalah penilaian dlm tes wawancara,” terang Fadli saat dikonfirmasi Publiknews.com melaui Whatsapp pribadinya Rabu, (18/12/2019) sore.

Saat ditanya, kenapa hasil tes wawancara tidak diumumkan ke peserta, Fadli menjawab, dalam hal itu tidak ada aturan yang mengharuskan untuk mengumumkan hasil tes wawancara. Menurutnya, hal itu menyangkut kepribadian seseorang.

“Dlm juknis tidak diatur bahwa nilai wawancara harus diumumkan krn menyangkut kepribadian seseorang. Kalau ada peserta yg minta ditunjukkan nilai wawancara dpt kami tunjukkan, dg syarat peserta membuat surat permohonan tertulis yg ditujukan ke PPID Bawaslu Siak, setelah itu Akan kami tunjukkan nilai wawancara peserta tsb,” urainya.

Lebih lanjut Fadli mengatakan, peserta yang nilai tes CAT nya rendah bisa lolos dikarenakan nilai tes wawancaranya tinggi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengedepankan azas objektifitas, sehingga semua peserta dapat kesempatan yang sama.

“Bisa jadi, krn didongkrak oleh performa yg bagus waktu wawancara. Bisa menjawab dg benar pertanyaan² dr tim penguji. Bukan asal skdr mnjawab Alias asbun. Insya Allah kita sdh lakukan dg mengedepankan azas objektifitas,” tandasnya.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar