JAKARTA, (Publiknews.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 yang mengklaim menemukan lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965, agar melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kalau mereka mengatakan ada kuburan massal ya silakan sampaikan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik perkara pelanggaran HAM,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (4/10), dikutip Publiknews dari Antara.
Sebelumnya, YPKP 65 menyerahkan temuan ratusan kuburan massal kepada Komnas HAM sekaligus Kejaksaan Agung pada Kamis (3/10) agar dapat dijadikan tambahan alat bukti penanganan kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar