Buruh di Kabuapaten Siak Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya

Peristiwa, Siak203 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Serikat buruh dari berbagai organisasi yang ada di Riau khususnya Kabupaten Siak melakukan aksi damai dengan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen serta permasalah buruh lainnya, aksi ini dilakukan di depan Kantor Bupati Siak, Rabu (8/11/2023) pagi.

Dalam aksi demo tersebut, mereka menuntut beberapa hal terkait buruh diantaranya kenaikan UMK 2024 sebesar15 persen, implementasi UMK Siak terhadap pekerja /buruh dan skala upah, usia pensiun sektor Migas, perkebunan dan industri lainnya (PP No.45 2015) dan terkait PHK sepihak serta permasalahan buruh lainnya.

Dipimpin DPW FSPMI Riau Satria Putra, para buruh menyuarakan aspirasinya terkait kenaikan upah serta permasalahan lainnya.

“Kami bersama serikat buruh dan Federasi pekerja, berada di sini untuk menyuarakan aspirasi kaum buruh yang ada di Kabupaten Siak menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, dan yang menjadi dasar tuntutan tersebut adalah bahwasanya PNS, TNI, Polri mengalami kenaikan upah sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen,” seru Satria dalam orasinya.

Tidak hanya terkait kenaikan UMK, tetapi juga terkait permasalahan, diantaranya terkait perusahaan di Kabuapten Siak yang masih membayar upah karyawan di bawah UMK.

“Tidak hanya berfokus pada kenaikan upah, tetapi juga masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah UMK, juga batas usia pensiun pada perusahaan yang dinilai tidak sesuai,” tegasnya.

Penyampaian orasi tersebut diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Assisten I Fauzi Asni, Assisten II Hendrisan, Kepala Distransnaker Kabupaten Siak Syaifullah, Kapolsek Siak Ali Azar, Kabag Hukum Asrafli, Kabag Pemerintahan dan beberapa anggota lainya.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan Serikat buruh dan pekerja industri, terkait kenaikan upah sebesar 15 persen itu diterima Assisten I Fauzi Asni.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar