SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Serikat buruh dari berbagai organisasi yang ada di Riau khususnya Kabupaten Siak melakukan aksi damai dengan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen serta permasalah buruh lainnya, aksi ini dilakukan di depan Kantor Bupati Siak, Rabu (8/11/2023) pagi.
Dalam aksi demo tersebut, mereka menuntut beberapa hal terkait buruh diantaranya kenaikan UMK 2024 sebesar15 persen, implementasi UMK Siak terhadap pekerja /buruh dan skala upah, usia pensiun sektor Migas, perkebunan dan industri lainnya (PP No.45 2015) dan terkait PHK sepihak serta permasalahan buruh lainnya.
Dipimpin DPW FSPMI Riau Satria Putra, para buruh menyuarakan aspirasinya terkait kenaikan upah serta permasalahan lainnya.
“Kami bersama serikat buruh dan Federasi pekerja, berada di sini untuk menyuarakan aspirasi kaum buruh yang ada di Kabupaten Siak menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, dan yang menjadi dasar tuntutan tersebut adalah bahwasanya PNS, TNI, Polri mengalami kenaikan upah sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen,” seru Satria dalam orasinya.
Tidak hanya terkait kenaikan UMK, tetapi juga terkait permasalahan, diantaranya terkait perusahaan di Kabuapten Siak yang masih membayar upah karyawan di bawah UMK.
“Tidak hanya berfokus pada kenaikan upah, tetapi juga masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah UMK, juga batas usia pensiun pada perusahaan yang dinilai tidak sesuai,” tegasnya.
Penyampaian orasi tersebut diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Assisten I Fauzi Asni, Assisten II Hendrisan, Kepala Distransnaker Kabupaten Siak Syaifullah, Kapolsek Siak Ali Azar, Kabag Hukum Asrafli, Kabag Pemerintahan dan beberapa anggota lainya.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan Serikat buruh dan pekerja industri, terkait kenaikan upah sebesar 15 persen itu diterima Assisten I Fauzi Asni.
“Pernyataan sikap ini kita terima sesuai prosedur, untuk UMK kita tetap mempedomani Undang-undang yang mengatur tentang UMK, dan yang menetapkan bukan hanya dari pemerintah kabupaten Siak, tetapi perlu persetujuan semua pihak terkait,” ujarnya.
Fauzi Asni juga menjelaskan bahwa untuk menaikkan upah minimum tidak cukup hanya menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Kabupaten saja, karena sudah ada Permenaker yang mengatur.
“Terkait kenaikan UMK 15 persen akan kita proses sesuai dengan ketentuan, sudah ada Permenaker tentang upah minimum, tidak akan selesai dengan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten saja,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan tersebut termasuk ke dalam tugas Disnaker Provinsi, dan untuk di Kabupaten hanya menanggapi permasalahan hubungan industrialnya saja.
“Sebagian yang disampaikan termasuk ke dalam peran Disnaker Provinsi, kalau di Kabupaten Siak hanya hubungan industrialnya saja, seperti permasalahan PHK sepihak bisa kita rundingkan, dan terkait usia pensiun perusahaan tentu menyesuaikan dengan pekerjaan,” terangnya.
Aksi demo tersebut juga diikuti buruh wanita yang sama-sama menuntut untuk menaikkan upah minimum di Kabupaten Siak.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar