Gugurnya Larangan Kepala Daerah Terpilih

Opini1,629 views

PUBLIKNEWS.COM – Tepatnya tanggal 21 Desember 2021 yang lalu, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si genap sudah 6 (Enam) bulan dilantik sebagai Bupati Kabupaten Siak bersama H. Husni Merza, BBA, MM selaku Wakil Bupati Siak untuk masa Jabatan 5 (Lima) Tahun kedepan.

Hal ini artinya, Bupati Siak Drs Alfedri sudah melewati jeda waktu larangan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pada Pasal 162 ayat (3) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni dilarang malakukan penggantian pejabat pimpinan tinggi terhitung sejak yang bersangkutan dilantik.

Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk pemilihan Kepala Daerah hasil pemilihan Desember 2015. Oleh karena itu, bagi Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang telah dilantik beberapa waktu yang lalu, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di wilayah pemerintahannya selama waktu berikut :

Selama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Selama 2 (Dua) tahun sejak tanggal pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi tidak lagi memenuhi syarat jabatan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan disaat menjabat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada, berdasarkan 2 (dua) undangan-undang.

Pertama, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang. Dimana pasal 162 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kedua, Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Namun, untuk penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, menurut ayat (2) Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 116, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Kabupaten Siak khususnya, dapat kita ketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2021 di Balai Pelangi Kediaman Gubernur Riau Kota Pekanbaru – Provinsi Riau oleh Drs. H. Syamsuar, M.Si selaku Gubernur Riau mewakili Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, larangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 162 ayat (3) kepada Bupati Siak telah gugur dengan sendirinya. Maka, dengan telah berakhirnya jangka waktu enam (6) bulan setelah dilakukan pelantikan beliau, dimana rentan waktu larangan tersebut dimulai dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021, Drs. H. Alfedri, M.Si selaku Bupati Siak telah boleh melakukan penggantian pejabat atau sebutan lainnya.

Namun, pada penggantian pejabat Pimpinan Tinggi di Struktur Organisasi Perangkat Daerah (STOK) oleh Bupati Siak terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi menjadi gugur harus memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Pertama, PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) telah genap dua (2) tahun menjabat terhitung sejak tanggal dilantik, Kedua, PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan selama menjabat. Dengan catatan kedua hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Penulis: Khairuddin

Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar