PUBLIKNEWS.COM – Tepatnya tanggal 21 Desember 2021 yang lalu, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si genap sudah 6 (Enam) bulan dilantik sebagai Bupati Kabupaten Siak bersama H. Husni Merza, BBA, MM selaku Wakil Bupati Siak untuk masa Jabatan 5 (Lima) Tahun kedepan.
Hal ini artinya, Bupati Siak Drs Alfedri sudah melewati jeda waktu larangan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pada Pasal 162 ayat (3) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni dilarang malakukan penggantian pejabat pimpinan tinggi terhitung sejak yang bersangkutan dilantik.
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar