Kondisi Ekonomi Indonesia Dimasa Pandemi Covid-19

Opini, Siak4,296 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Indonesia merupakan satu dari banyak negara yang terkena dampak Covid-19, virus tersebut masuk pertama kali di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 dan berlangsung hingga saat ini. Covid- 19 bukan hanya berdampak pada kesehatan saja tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi.

Kondisi ekonomi Indonesia sangat memprihatinkan, isu resesi ekonomi makin terdengar usai negara-negara maju di dunia mengonfirmasi dalam krisis tersebut akibat Covid-19. Kondisi ini juga memicu penurunan perdagangan bahkan perdagangan Internasional.

Di Indonesia sendiri berbagai sektor harus terkendala dalam proses operasi, seperti pabrik-pabrik yang harus menghentikan proses operasi karena kondisi tidak memungkinkan.

Kondisi perekonomian di Indonesia dan upaya pemulihannya saat ini menjadi focus utama pemerintah. Trend ekonomi ini menjadi topic kajian dalam Strategi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi dalam kuliah umum Politeknik Keuangan Negara STAN, secara daring pada Jum’at, (17/07/2020).

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR, Riko Amir, S.T., M.T, M.Sc selaku pembicara menjelaskan adanya dampak Kinerja ekonomi menurun tajam, seperti konsumsi terganggu, investasi terhambat, dan ekspor-impor terkontraksi.

“Pembatasan social mengakibatkan berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja, sehingga hal tsb menjalar ke hal lainnya, salah satunya bidang ekonomi,” kata dia.

Ia juga menyampaikan bahwa Pendapatan rakyat miskin, rentan miskin, dan pekerja sektor informal paling terdampak, sehingga pemberian JPS untuk kelompok terbawah menjadi penting. Selain itu, Covid-19 juga berdampak terhadap naiknya pengeluaran dan kecenderungan perubahan cara belanja menjadi online, yang mengakibatkan urgensi pengenaan pajak untuk transaksi digital menjadi meningkat.

Dalam menangani berbagai macam dampak ekonomi, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan dalam mengantisipasi hal tsb. Seperti pemulihan ekonomi nasional. Kemudian pelonggaran PSBB secara berhati-hati, mall, pasar kantor sudah mulai dibuka dimasa transisi, dan yang paling terpenting yakni pembiayaan utang untuk penanganan Covid-19.

Pemulihan perlu dilakukan segera untuk menangani Covid-19, Riko Amir berujar pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas system keuanganmelalui berbagai kebijakan relaksasi.

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) diperlukan sesegera mungkin agar Pemerintah dan otoritas dapat melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan, termasuk pelebaran defisit melebihi 3% PDB dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Oleh: Rifqi Hadi Wibowo, Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar