Terlibat Korupsi, Mertua Hampir Dipukuli Menantunya di Persidangan

Hukrim2,381 views

JAMBI, (Publiknews.com) – Keributan sempat mewarnai sidang lanjutan kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Bagimu Negeri, Kabupaten Tanjabtim, dengan terdakwa Santi Wirda yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Morailam Purba tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Riduan, mantan Kepala sekolah SMK Bagimu negeri yang juga merupakan menantu dari terdakwa, serta saksi Asril Yoni, dari dealer Mistubishi Motor.

Keributan terjadi saat terdakwa Santi Wirda mendapat giliran untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi Riduan yang sebelumnya telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama.

Saksi Riduan tidak dapat menahan emosi saat terdakwa menanyakan kepadanya apakah telah mengembalikan uang satu miliar dana pembangunan USB kepada pemerintah karena pembangunannya tidak selesai.

Riduan yang semula duduk langsung berdiri dan berlari kearah terdakwa dengan tangan terkepal seperti hendak meninju, sambil berteriak bahwa terdakwalah yang telah memakan uang pembangunan USB. Namun Riduan berhasil dicegah oleh salah satu JPU yang langsung menenangkan saksi, dan membawanya kembali duduk di kursi saksi.

Dalam keterangannya di persidangan, Riduan menjelaskan tentang proses pengajuan bantuan USB SMK Bagimu Negeri, yang didanai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian, Riduan mengaku tidak dilibatkan dalam pembuatan proposal. Selain itu, dari total pagu anggaran 2,7 miliar rupiah, dirinya hanya terlibat dalam pencairan untuk satu termin yaitu sebesar 1 koma 5 miliar yang dicairkan dalam enam tahap.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar