JAMBI, (Publiknews.com) – Keributan sempat mewarnai sidang lanjutan kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Bagimu Negeri, Kabupaten Tanjabtim, dengan terdakwa Santi Wirda yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Morailam Purba tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Riduan, mantan Kepala sekolah SMK Bagimu negeri yang juga merupakan menantu dari terdakwa, serta saksi Asril Yoni, dari dealer Mistubishi Motor.
Keributan terjadi saat terdakwa Santi Wirda mendapat giliran untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi Riduan yang sebelumnya telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama.
Saksi Riduan tidak dapat menahan emosi saat terdakwa menanyakan kepadanya apakah telah mengembalikan uang satu miliar dana pembangunan USB kepada pemerintah karena pembangunannya tidak selesai.
Riduan yang semula duduk langsung berdiri dan berlari kearah terdakwa dengan tangan terkepal seperti hendak meninju, sambil berteriak bahwa terdakwalah yang telah memakan uang pembangunan USB. Namun Riduan berhasil dicegah oleh salah satu JPU yang langsung menenangkan saksi, dan membawanya kembali duduk di kursi saksi.
Dalam keterangannya di persidangan, Riduan menjelaskan tentang proses pengajuan bantuan USB SMK Bagimu Negeri, yang didanai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Meski menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian, Riduan mengaku tidak dilibatkan dalam pembuatan proposal. Selain itu, dari total pagu anggaran 2,7 miliar rupiah, dirinya hanya terlibat dalam pencairan untuk satu termin yaitu sebesar 1 koma 5 miliar yang dicairkan dalam enam tahap.
“Ada pencairan Rp 600 juta. Saat itu yang mencairkan saya dan dia (terdakwa). Lalu dia minta Rp 300 juta, katanya untuk diserahkan ke Bu Wiwik dan Pak Maman , orang Kemendikbud. KArena dia yang minta ya saya serahkan. Waktu itu dimasukkan ke dalam tas,” ujar Riduan dalam persidangan, Senin (9/12/2019).
“Anda tahu uang itu sampai apa tidak ke dua orang itu,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Saya tidak tahu Pak sampai atau tidak. Yang jelas kata terdakwa uang yang Rp 300 juta itu untuk orang Kemendikbud,” ungkap Riduan.
Dalam kesaksiannya, Riduan juga membeberkan bahwa anggaran yang dicairkan selain untuk pembangunan sembilan bangunan yang belum selesai dan pembelian mebeler serta peralatan, juga digunakan untuk membeli pompon, motor dan mobil yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena tidak masuk dalam spek. Saksi juga mengaku sudah tidak terlibat lagi dalam pencairan termin kedua karena telah mengundurkan diri atas desakan terdakwa. Namun ternyata dalam proses pencairan termin II terdapat tandatangan saksi, yang diduga dipalsukan.
Dalam kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Bagimu Negeri, Santi Wirda didakwa turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP Jambi, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1, 1 Miliar, dari total anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2016 sebesar Rp 2,7 Miliar.(rri)
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar