Mabes Polri: Pelaku Penusukan Wiranto Dipastikan Menerima Hukuman Lebih Berat

Hukrim1,718 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Hukuman untuk pelaku penusukan Menko Polhukam Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) dipastikan bakal bertambah.

Demikian disampaikam Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Dedi menyebut, masa hukuman Abu Rara akan ditambah sepertiga dari hukuman yang diterima.

Pasalnya, pria asal Medan, Sumatera Utara itu mengajak istri dan anaknya yang berusia 14 tahun untuk melakukan aksi terorisme.

“Kepada terduga Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat,” ujarnya.

Dedi mengungkap, Abu Rara selama ini telah mendoktrin buah harinya sendiri.

Identitas anak yang dirahasiakan Densus 88 Antiteror itu bahkan diberi pisau oleh Abu rara pada saat melakukan penusukan Wiranto di Menes, pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar