Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Siak 2024 Meningkat

Hukrim, Siak243 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Siak di tahun 2024 meningkat di banding tahun 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak dari Januari hingga Juli 2024 kasus terbanyak terdapat pada kekerasan seksual.

Di tahun 2023, jumlah total kasus kekerasan seksual sebanyak 58 orang, yang terdiri dari persetubuhan 41 orang, pencabulan 13 orang, pemerkosaan 1 orang, pelecehan seksual 2 orang dan sodomi 1 orang.

Selain itu juga terdapat kasus KDRT 1 orang, kekerasan fisik 4 orang, bullying 5 orang dan hak asuh anak 4 orang. Dengan total seluruh kasus sebanyak 133 orang, dengan rincian 60 orang anak perempuan, 64 orang anak laki-laki dan 9 orang perempuan dewasa.

Sedangkan di tahun 2024, hingga bulan Juli jumlah total kasus kekerasan seksual sebanyak 35 orang yang terdiri dari kasus persetubuhan 24 orang, pencabulan 7 orang dan pelecehan seksual 4 orang.

Juga kasus KDRT sebanyak 5 orang, bullying 1 orang dan hak asuh anak 2 orang. Dengan total keseluruhan 90 orang yang meliputi 35 orang anak perempuan, 6 orang anak laki-laki dan 4 orang perempuan dewasa.

Terkait terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2024, Bupati Siak Alfedrimengatakan bahwa tahun 2024 peningkatan kasus yang terjadi terhadap anak-anak sudah mencapai 60 persen.

“Menurut data, di tahun 2024 ini jumlah kasus pada anak cenderung meningkat melihat jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 58 kasus, sedangkan di tahun ini masih di bulan Juli sebanyak 35 orang berarti sekitar 60 persen lebih,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Bupati Siak itu merasa prihatin dengan peningkatan tersebut, dan menyampaikan untuk seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anaknya.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian-kejadian dan masalah hukum pada anak, terutama masalah kekerasan seksual ini. Ini merupakan salah satu dampak negatif dari penggunaan media sosial dan elektronik, kita ingatkan kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya,” ujar Alfedri.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Siak melalui DP3AP2KB dalam penanganan, Bupati Siak mengatakan dengan melakukan pendampingan hukum.

“Dalam upaya penanganan yang telah dilakukan adalah melakukan pendampingan hukum serta pendampingan psikolog untuk anak. Juga melakukan koordinasi dengan Dinas sosial dan kesehatan dalam penanganan kasus, serta bekerjasama dengan penegak hukum seperti Polsek dan Polres,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Siak juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Dinas pendidika, belerjasama dengan forum anak dan forum genre dalam mengkampanyekan tentang kekerasan.

Dalam kegiatan Bujang Kampung juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi cara pelaporan kepada UPT.PPA. Dan saat ini telah dikembangkan inovasi terbaru dengan pengaduan melalui WA Pelayanan SI PUAN.

 

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

556
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar