SIAK, (Publiknews.com) – Semakin menjamurnya galian C dan penambangan tanah timbun di Siak, Riau, seolah tak ada hukum yang mengikatnya. Meskipun pengakuan dari Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri sudah memberikan larangan agar tidak beroperasi lagi. Namun kenyataannya, di sejumlah wilayah makin banyak dijumpai tambang – tambang yang baru beroperasi.
“Saya sudah suruh mereka tutup, dan tidak melakukan operasi terkait usaha galian C dan tanah timbun tak berizin yang ada di Siak,” kata Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjawab Publiknews.com, Kamis, (11/4/2019) usai acara rapat koordinasi dengan Bawaslu di Grand Mempura Hotel.
Namun, saat ditanya terkait larangan itu secara tertulis atau secara lisan, Wakapolres enggan memberi penjelasan secara pasti.
“Pokoknya saya sudah melarang mereka untuk beroperasi, kita sudah menghimbau kepada pemilik tanah maupun yang punya usaha itu, ok bang,” sahutnya sembari berlalu.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar