JAKARTA, PUBLIKNEWS.COM – SD, oknum polisi wanita (Polwan) berpangkat Ipda (Inspektur Dua) di Bogor harus menjalani proses hukum lantaran perselingkuhannya dengan oknum anggota asal Riau terbongkar. Perzinahan antara keduanya, diduga berlangsung tak hanya sekali.
Mengutip TribunJateng pada Jumat (7/2/2020), suami Polwan tersebut, RAS (42) yang memergoki istrinya sedang berselingkuh, kemudian melaporkannya.
Selingkuhannya berinisial DS asal Riau dengan pangkat yang sama dengan SD. Keduanya sama-sama menjadi kepala unit di masing-masing Polres.
Suami SD merupakan seorang pelaut yang tinggal di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga mengatakan, SD berangkat ke Pekanbaru, Riau, pada 12 Desember 2018 lalu.
Setelah kepergiannya ke Riau itu diketahui oleh pihak keluarga, SD mengaku bersalah. Saat itu, SD juga membuat surat pernyataan, sehingga RAS memaafkan perbuatan istrinya.
“Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diinterogasi sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu,” ujar Mahfuzin Ritonga, Senin (3/2/2020).
Setelah dimaafkan oleh RAS atas perselingkuhannya yang pertama, SD kembali bertemu dengan DS. Keduanya bertemu di sebuah hotel yang terletak di Kota Bogor, pada 23 Maret 2019 lalu.
Kuasa hukum RAS menyebut, SD dan DS keluar dari hotel tersebut pada keesokan harinya.
Bukti perselingkuhan dua anggota polisi ini terlihat dari bukti check in dan check out atas nama Ipda SD.
RAS kembali mencium perselingkuhan istrinya yang kedua kalinya ini. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polresta Bogor Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA. Saat ini, kasus perselingkuhan SD dan DS sudah masuk proses penyidikan.
“Sang suami melapor ke Propam awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan ke reskrim menbuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin ke tahap penyidikan atau sidik,” jelas Mahfuzin.
Namun, karena perselingkuhan tersebut dianggap kurang barang bukti, kasus ini dihentikan di tingkat penyidikan.
“Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukan pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya,” kata dia.
Ia melanjutkan, “saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin,”.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Ipda Hambali mengatakan, siap menggelar persidangan disiplin atas Polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan tersebut.
“Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, harkat dan martabat negara dan institusi Polri,” ujarnya.
Dalam mengusut kasus ini, Propam menyita rekaman CCTV hotel, hingga ponsel milik SD.
Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota pada Senin (3/2/2020). Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.
Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi berinisial DS.
“(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah,” ujar Kompol Sundarti, dikutip dari Surya.co.id, Senin (3/2/2020).
Mahfuzin Ritonga mengatakan, Ipda SD menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
“Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata,” katanya.
Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahfuzin mengatakan, Ipda SD menerima atas putusan tersebut.
“Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu,” jelas Mahfuzin.
Dia menjelaskan bahwa untuk penerbitan salinan putusannya akan dilakukan selama 1 minggu.
Sumber : Tribun
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar