SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Menindak lanjuti surat dari warga terkait ganti rugi lahan yang berada di kawasan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) seluas 80 hektare, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Kepala Bagian Hukum Asrafly melakukan peninjauan lapangan secara langsung yang terletak di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Jum’at (1/9/2023) siang.
Peninjauan sekaligus pengukuran ini juga didampingi Adwil Pertanahan Masfria Stiyadi dan Dede Kustiwa, Penghulu Pangkalan Pisang Budiyanto, perwakilan dari warga pemilik pecahan 117 KK, perwakilan dari PT. KTU dan Bhabinkamtibmas.
Untuk menuju lokasi harus menggunakan sepeda motor karena jalur yang tidak dapat dilalui mobil. Dengan jalan yang terjal dan tidak rata, dalam perjalan tersebut tampak perkebunan warga yang ditanami beberapa pohon durian, jeruk, serta perkebunan kelengkeng.
Meski jalan yang dilalui tidak terlihat mudah, namun pemandanga dari tempat tersebut cukup menarik, dengan hembusan angin yang tersaja sejuk meski cuaca terik.
Beberapa bulan lalu, tim Pemkab Siak sudah melakukan peninjauan lapangan sebagai bentuk mediasi. Dalam peninjauan tersebut diawali dengan pengecekan titik batas yang diklaim milik warga Pangkalan Pisang. Sementara yang kedua ini, untuk melakukan pemetaan dan menarik titik kordinat dari berbagai arah.
Tujuan dari peninjauan itu adalah, untuk memastikan lahan yang diklaim milik masyarakat seluas 80 hektare yang berada di wilayah perizinan Hak Guna Usaha (HGU) wilayah PT.KTU.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Siak Asrafly mengatakan bahwa kehadiran tim dari Pemkab Siak itu untuk melihat langsung lokasi dan melakukan peninjauan ke dua.
“Hari ini kami datang sebagai hasil tindak lanjut dan peninjauan kedua, dan kami memastikan wilayah yang diklaim milik masyarakat, ada sekitar 80 hektare, dan dilakukan pengecekan oleh tim pengukur untuk memastikan posisinya,” ungkapnya.
Setelah peninjauan kedua akan dilakukan pendalaman terhadap berkas atau dokumen-dokumen untuk dicocokkan dengan hasil yang diperoleh di lapangan.
“Setelah peninjauan kedua ini kami akan melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang kita terima. Kemudian kita cocokkan dengan hasil peninjauan kali ini. Apakah berada diluar perizinan PT. KTU atau berda di dalam wilayah HGU,” kata dia.
Asrafly juga mengatakan, untuk mengetahui kembali kebenaran lahan 80 hektare tersebut perlu dilakukan beberapa kali peninjauan, karena lahan sudah mengalami perubahan derastis.
“Untuk menentukan lahan milik masyarakat tersebut perlu kita lakukan beberapa langkah. Mulai pengecekan titik-titik lokasi dan kebenaran wilayah tersebut merupakan lahan milik masyarakat, karena lahan ini sudah berubah yang dulu hutan kini menjadi perkebunan,” jelasnya.
Menurut Asrafly, proses selanjutnya melakukan pengecekan setelah peninjauan kedua selesai. Ia akan melakukan pertemuan dengan masing-masing pihak agar masalah itu cepat clear.
“Setelah ini baru kita akan memanggil seluru pihak, tentu kalau pengecekan kedua ini sudah benar-benar clear,” tutupnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






