Gugatan Pilpung Sadam Dikabulkan PTUN Pekanbaru, Pemkab Siak Ajukan Banding ke PTUN Medan

Berita, Politik, Siak2,070 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Permasalahan Sadam calon Penghulu Kampung Benteng Hulu, Kabupaten Siak, Riau yang gagal dilantik meski sudah menang saat menjadi kontestan pada Pemilihan Penghulu Kampung serentak November 2019 lalu, saat ini sedang berproses hukum tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. Di mana pada tingkat PTUN Pekanbaru, permohonan Sadam dikabulkan Majelis Hakim. Namun demikian, upaya hukum masih dilakukan oleh pembanding Bapekam dan tim panitia pengawas pemilihan serentak penghulu se Kabupaten Siak tahun 2019 lalu.

Dikabulkannya permohonan Sadam oleh Majelis Hakim, Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Bagian Hukum Jon Efendi mengatakan, pihaknya masih mengajukan upaya banding.

“Kami sangat menghormati putusan PTUN Pekanbaru nomor 4/G/2020/ptun-pbr. Tetapi upaya hukum masih dilakukan. Kita mengajukan banding ke PTUN Medan tertanggal 15 Juli 2020,” kata Kabag Hukum Pemkab Siak Jon Efendi kepada Publiknews.com, Jum’at (7/8/2020) petang di Siak.

Jon Efendi juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu proses hukum yang masih berjalan saat ini.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar