Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, AMM Minta Kades Jorjoga Diperiksa

Berita, Hukrim2,096 views

PULAU TALIABU, PUBLIKNEWS.COM – Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Desa Jorjoga Taliabu Utara, meminta kepada Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, segera menurunkan caretaker di Desa Jorjoga. Sebab, Kepala Desa Jorjoga Lutfi Hamid, diduga telah menimbulkan kerugian untuk kepetingan umum spesifiknya di Desa Jorjoga, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator lapangan (Korlap), Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM), Suratno pada awak media menyampaikan ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta penggunaan ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa Jorjoga.

“Setelah kami menimbang dan memperhatikan keputusan hasil musyawarah berdasarkan penggalian informasi melalui rapat terbuka, kami menemukan dugaan penyalagunaan, baik wewenang jabatan maupun pengguna ADD dan DD pejabat Kepala Desa. Dalam hal ini Bapak Lutfi Hamid, selama menjabat hingga menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum,” ujar Suratno, selaku Korlap AMM, pada Wartawan, Senin (20/7/2020).

“Dengan memahami postur tubuh Pemerintahan yang baik secara vertikal, Kami meminta kedapa bapak Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, untuk segera turunkan caretaker, di Desa Jorjoga. Dengan ini kami memohon kiranya Bapak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, dapat menanggapi dengan serius dan menindak lanjuti permohonan kami yaitu pemberhentian Kepala Desa Jorjoga serta di proses secara hukum dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku,” imbuh Suratno.

Dengan memperjelas laporan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Jorjoga, AMM di bawa kendali Suratno, Meminta Inspektorat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menanggapi dengan serius pokok permasalahan yang ada di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami meminta kepada Dinas Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja Kades Jorjoga dan kami meminta kedapa DPRD Pulau Taliabu untuk menanggapi masalah ini, karena ini masalah yang serius. Dimana Kades telah merugikan Negara, dalam hal ini adanya dugaan korupsi oleh Kades Jorjoga, sebesar Rp312.781.600, untuk DD Pada (20/4/2020), dan ADD sebesar 15% Pada (30/6/2020), untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwajib Kepolisian, agar segera menangkap Kades Jorjoga yang selama ini telah menipu kami sebagai masyarakatnya,” tegasnya.

Laporan: Ode
Editor: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar