BANDUNG, (Publiknews.com) – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah meningkatkan status Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kini, dia juga telah ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, penahanan dilakukan lantaran penyidik sempat mendapatkan informasi bahwa Bahar bin Smith diduga akan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan aparat kepolisian.
“Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” ujar Dedi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Desember 2018.
Berkaitan dengan upaya pelarian dirinya tersebut, Bahar bin Smith belakangan sudah mengganti namanya. Bahkan, belakangan Bahar bin Smith juga sudah tidak menggunakan alat komunikasi.
“Informasi yang didapat yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan dan memakai nama inisial Rizal,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung bergerak dengan memanggil Bahar bin Smith pada Selasa kemarin, untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
“Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS (Bahar bin Smith),” kata Dedi.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar