Satgas Gakkum Tetapkan 23 Tersangka Karhutla Riau

Berita, Peristiwa2,760 views

PEKANBARU, (Publiknews.com) – Satgas Gakkum siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menetapkan 23 tersangka pembakar lahan. Seluruhnya merupakan tersangka perorangan.

Wakil Komandan satgas siaga darurat Karhutla Riau Edwar Sanger mengatakan jumlah tersangka kasus Karhutla terus bertambah. Lantaran semakin meluasnya karhutla di Riau yang mencapai 4.633,82 hektare.

“Satgas gakkum telah menetapkan 23 tersangka dari 23 kasus karhutla di sejumlah daerah di Riau. Seluruhnya tersangka perorangan,” jelas Edwar di Pekanbaru, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dia merinci 23 kasus itu terbagi di sejumlah daerah yaitu Indragiri Hilir satu kasus, Indragiri Hulu dua kasus, Pelalawan dua kasus, Rokan Hilir tiga kasus, dan Bengkalis tiga kasus. Kemudian Dumai lima kasus, Meranti dua kasus, Kampar satu kasus, Kuantan Singingi satu kasus, dan terbaru ditemukan di Pekanbaru tiga kasus.

Edwar melanjutkan 23 tersangka ditahan di Rutan Polri. Yakni sembilan tersangka dari Indragiri Hulu dua orang, Pelalawan dua orang, Dumai satu orang, Kampar satu orang, Kuantan Singingi satu orang, dan Pekanbaru sebanyak dua orang.

Sedangkan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II terdapat 14 tersangka. Di antaranya Indragiri Hilir satu orang, Bengkalis tiga orang, Rokan Hilir tiga orang, Dumai empat orang, Meranti dua orang, dan Pekanbaru satu orang.

Sementara untuk perkembangan penyidikan sebanyak delapan kasus yaitu Indragiri Hulu satu kasus, Pelalawan dua kasus, Dumai satu kasus, Kampar satu kasus, Kuantan Singingi satu kasus, dan Pekanbaru dua kasus. Untuk tahap I terdapat satu kasus di Indragiri Hulu. Sedangkan yang telah P21 terdapat di Pekanbaru satu kasus.

Tahap II sebanyak 13 kasus masing-masing Indragiri Hilir satu kasus, Rokan Hilir tiga kasus, Bengkalis tiga kasus, Dumai empat kasus, dan Meranti dua kasus.(medcom)

 

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar