SIAK, (Publiknews.com) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dugaan Korupsi dana Desa atau Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau yang diserahkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fali Wurendarasto sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Siak.
Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Herry Hermanus Horo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sonang S, dikatakannya, untuk LHP Kampung Buantan Lestari sudah diterima Kejaksaan, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“LHP dari Inspektorat masalah Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya sudah kita terima, dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan,” terang Kasi Tipidsus Sonang S kepada Publiknews.com di ruang kerjanya Rabu, (3/7/2019) Sore.
Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa orang yang berkompeten dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah memanggil sedikitnya 12 orang mulai dari pihak DPMK Siak, Kecamatan, Bapekam Buantan Lestari, Perangkat Kampung, dan Pendamping. Pokoknya yang berkompeten dalam kasus ini sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Lebih jauh Sonang mengatakan, untuk yang diperiksa itu menyangkut tahun anggaran 2018 saja. Menurutnya, pada anggaran itu merupakan temuan pihaknya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar