LAMR Siak Tegur Keras PT SSL, Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan

Berita, Siak57 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak akhirnya bersuara lantang terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Dengan sikap yang kurang patut yang dilakukan pihak PT SSL kepada Bupati Siak dalam pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu, LAMR Siak mengeluarkan maklumat yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung LAMR Siak, Selasa (26/8/25).

Melalui sebuah maklumat resmi, LAMR menegaskan sikapnya untuk menegur keras perusahaan tersebut sekaligus mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut izin operasional PT SSL.

Ketua LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, menuturkan bahwa sejak awal penyelesaian konflik, Bupati Siak bersama Tim Fasilitasi telah mengedepankan langkah-langkah yang patut, baik melalui pendekatan adat maupun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam perjalanannya, sikap PT SSL dinilai tidak pantas dan berujung pada perdebatan yang merusak suasana musyawarah.

“LAMR Kabupaten Siak menegur keras PT Seraya Sumber Lestari atas sikap dan perilaku yang tidak pada tempatnya. Kami meminta perusahaan menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” tegas Datuk Seri Arfan Usman.

Selain itu, LAMR Siak menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Siak dalam mengawal marwah negeri. Dukungan tersebut sekaligus menjadi dorongan kepada Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut izin PT SSL.

“Langkah tegas ini perlu diambil demi menjaga kehormatan negeri, melindungi hak masyarakat, dan memulihkan marwah Negeri Istana,” tambahnya.

Arfan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di area konflik agar tidak menimbulkan masalah.

“Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak memprovokasi situasi saat ini supaya penyelesaian konflik segera teratasi,” pungkasnya.

LAMR juga menegaskan komitmennya untuk mendukung Tim Fasilitasi yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah di Kabupaten Siak.

Sebagai penutup, maklumat tersebut dikuatkan dengan falsafah adat Melayu:

“Kalau rebah ditindih bersama, kalau tegak dipapah bersama, kalau luruh sama ditatang, kalau tegak sama-sama dijunjung. Apa tanda negeri berdaulat, hukum dipakai adat dijunjung, yang salah ditegur, yang benar disokong.”

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500