21 Tahun PT Duta Swakarsa Indah (DSI) Dirundung Masalah, DPRD Siak Konsultasi ke BPKH Riau

Advetorial3,071 views

PEKANBARU, (Publiknews.com) – Tampaknya, masalah yang melanda Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Duta Swakarsa Indah (DSI) menjadi perhatian khusus bagi Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau. Pasalnya, selama 21 tahun masalah sengketa lahan dengan masyarakat tak kunjung selesai. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Komisi II mencarikan solusi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau.

“Dua puluh satu tahun itu sangat lama, PT DSI selalu dirundung masalah. Makanya pada Kamis, (19/12/2019) DPRD Siak melalui Komisi II konsultasi untuk mencarikan solusi agar masalah DSI tak sampai berlarut-larut seperti ini lagi,” kata Sujarwo Ketua Komisi II DPRD Siak kepada Publiknews.com, Jum’at (20/12/2019) siang.

Lanjut Politis Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, dari hasil konsultasi tersebut sama jawabannya seperti pernyataan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat sebelumnya.

“Sebelumnya kita sudah melakukan konsultasi dengan BPN pusat, ternyata arahan yang kami dapat dari BPKH sama, yaitu kita harus membicarakan masalah DSI dengan BPN Provinsi. Kalau status lahan DSI benar adanya, mulai dari pelepasan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” lanjutnya.

Senada juga disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Kabupaten Siak Romi Lesmana, dikatakannya, permasalahan DSI sudah terlalu lama. Menurutnya, dengan berkecamuknya konflik DSI dengan masyarakat, membuat intansi terkait tidak bisa mengambil sikap tegas.

“Masalah konflik antara DSI dengan masyarakat ini sudah cukup lama, apa lagi saat ini masih ada beberap perkara hukum yang masih berjalan dan salah satunya DSI dengan Karya Dayun yang tinggal nunggu eksekusi. Akibatnya intansi terkait tidak bisa mengambil sikap untuk penyelesaian tentang konflik tersebut,” kata Romi.

Lebih jauh Romi juga memaparkan, jika DSI tidak bisa menyelesaikan masalah dengan masyarakat, tidak menutup kemungkinan pengurusan Sertifikat HGU dapat terhambat bahkan bisa menggugurkan Hak atas tanah yang dikuasai sekarang.

“DSI harus cepat menyelesaikan masalahnya dengan masyarakat, kalau tidak, itu bisa menghambat pengajuan sertifikat HGU nya yang saat ini sudah digarap yang 2800 sekian hektare itu. Masalah sisanya lagi yang masih dikuasai masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu, untuk mendapatkan lahan sisa miliknya itu, DSI harus mengajukan kembali dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau sekarang ini sudah terlambat, harusnya waktu dikeluarkannya izin lokasi waktu itu maunya,” urainya.

Intinya, kata Romi, hasil dari konsultasi dengan BPKH Riau mendorong agar BPN Provinsi Riau bisa membantu proses pengurusan Sertifikat HGU milik DSI. Sehingga, pihak perusahaan bisa memenuhi kewajibannya seperti perusahaan lain.

“Kita dorong agar pihak BPN bisa membantu dalam pengurusan sertifikat HGU milik DSI sesuai lahan yang sudah digarapnya. Dengan catatan, pihak DSI memenuhi kewajibannya merealisasikan CSR dan lain-lain seperti perusahaan pada umumnya yang berinvestasi di Siak,” tutupnya.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar