21 Tahun Kuasai Lahan, PT Duta Swakarsa Indah (DSI) Belum Miliki Sertifikat HGU

Advetorial2,806 views

SIAK, (Publiknews.com) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar hearing atau dengar pendapat bersama Perusahaan Kebun Kelapa Sawit PT DSI dan masyarakat di Ruang Banggar Kantor DPRD Siak Senin, (16/12/2019) pagi.

Acara itu dipimpin Ketua Komisi II Sujarwo. Hadir juga bersama masyarakat beberapa penghulu kampung tiga Kecamatan Mempura, Kotogasib, dan Dayun serta pihak PT DSI yang didampingi penasehat hukumnya Aksa Bone dan beberapa OPD Kabupaten Siak.

Saat hearing, Komisi II mempertanyakan berapa jumlah lahan milik PT DSI dan berapa yang sudah digarapnya. Bukan itu saja, dewan juga menanyakan sampai di mana perizinan yang dimiliki oleh DSI.

“Lahan milik DSI berapa, terus yang sudah digarap saat ini berapa, dan perizinan yang sudah dimiliki berapa. Tolong nanti pihak DSI jelaskan semuanya,” kata Sujarwo, Ketua Komisi II sebagai pimpinan hearing.

Setelah mendengarkan penjelasan masing-masing Penghulu Kampung yang hadir saat itu, pihak PT DSI menjelaskan bahwa mereka mendapatkan pelepasan kawasan hutan sebanyak 13 ribu hektare lebih. Namun, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak hanya 8 ribu hektare.

“Sesuai pelepasan kawasan hutan lahan PT DSI seluas 13 ribu hektare lebih. Tapi, izin lokasi yang disetujui Bupati Siak hanya 8 ribu hektare saja,” jelas Direktur PT DSI Misno.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Siak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Awaludin menegaskan, jika memang perizinan yang dimiliki PT DSI belum lengkap, namun ia menyayangkan kenapa DSI sudah beroperasi sampai saat ini.

“Dari penjelasan tadi saya dapat menyimpulkan, hanya berdasarkan tiga jenis izin saja PT DSI sudah berani beroperasi. Sementara, HGU DSI mulai dari 1998 sampai 2019 atau 21 tahun belum juga mereka miliki, aneh saja gitu,” kata Awaludin.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar