SIAK, (Publiknews.com) – Penghulu Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau M Tahir diduga miliki usaha sampingan ilegal. Pasalnya, usaha pertambangan Pasir atau galian C yang dikelolanya itu, tidak memiliki izin resmi. Bukan milik Penghulu saja, namun ketua Bapakeam Minan juga bebas hingga bertahun-tahun mengeruk pasir di Kampung tersebut. Kendati demikian, usaha yang sudah beroperasi cukup lama itu seolah bebas tak tersentuh hukum.
“Kalau usaha tambang pasir itu sudah lama bang, di sini cuma dua itu aja. Yang di atas itu setahu saya milik pak Penghulu M Tahir dan satunya lagi yang dekat jalan punya Pak Minan ketua Bapekam Tumang,” kata Budi warga yang ada dekat lokasi saat itu.
Pantauan di lapangan, usaha tambang pasir di Tumang tersebut sudah menimbulkan jurang yang dalam. Diperkirakan sudah mencapai hingga empat meter kubangan – kubangan bekas galian C. Selain itu, limbah dari galian itu mengalir hingga ke jalan aspal yang diduga dapat mengikis tanah yang bisa menimbulkan amblasnya jalan aspal tersebut.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan Galian C dan Kuari di Siak.
“Saya tidak pernah mengeluarkan izin masalah Galian C dan Tanah Timbun (kuari) yang ada di Siak. Semenjak tahun 2017 itu sudah kewenangan pihak Provinsi Riau. Udah itu aja, sekarang saya lagi keluar kota,” kata Heriyanto Kadis DPMPTSP kabupaten Siak menjawab Publiknews.com pada senin,(18/2/2019).
Sementara itu, Penghulu Kampung Tumang M Tahir ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan, ketika ditelfon tidak diangkat, ketika di hubungi lewat akun whatsapp pribadinya tidak dibalas.
Laporan : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar