SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Rasa haru selimuti keluarga almarhum MA (37) warga Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau setelah ditetapkan sebagai PDP oleh RS Awal Bros Pekanbaru. Pasalnya, menurut keterangan warga, sebelumnya almarhum sudah lama menderita penyakit asam lambung sampai akhirnya hepatitis.
Namun, setelah meninggal dunia, MA ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sehingga Jenazahnya tidak bisa dibawa pulang ke kampung halaman. Selain itu, jenazahnya harus dimakamkan secara protokol Covid di pemakaman khusus di Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Camat Bungaraya Amin Soimin, dijelaskannya, menurut keterangan yang diperoleh dari Penghulu Kampung Jayapura, almarhum MA sudah lama menderita penyakit asam lambung.
“Kalau dari keterangan pak Penghulu Jayapura Nurhadi Budiono, almarhum MA sudah lama menderita penyakit asam lambung,” kata Camat yang juga sebagai ketua tim gugus tugas Covid -19 Kecamatan Bungaraya kepada Publiknews.com, Senin (25/5/2020) siang.
Lanjut Camat menjelaskan, sebelumnya almarhum MA juga pernah mendapatkan perawatan di RSUD Siak. Namun, karena penyakit yang diderita tak kunjung membaik, maka dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.
“Sebelumnya almarhum sempat dirawat di RSUD Tengku Rafian Siak. Karena penyakitnya tak kunjung membaik maka dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru,” lanjut Camat.
Dengan kejadian tersebut Camat juga mengimbau, agar warga yang melaksanakan takziah di rumah duka, selalu mengikuti aturan protokol Covid.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan takziah di rumah duka, agar kiranya selalu mengikuti anjuran protokol Covid-19. Selalu menggunakan masker, tidak berkerumun, dan menjaga jarak satu sama yang lain dan masuknya secara bergantian,” tukas Camat.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar