SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dalam penelusuran, Kamis (6/2/2020) siang, tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat didampingi Disdikbud Siak meninjau langsung lokasi batu nisan makam kuno itu di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
Saat dicek, lahan di sekitar temuan benda peninggalan bersejarah itu sudah rata dengan tanah, pohon-pohon di lahan itu disusun rapi di tanah yang lapang. Di sana tampak beberapa pekerja sedang menggarap lahan tersebut.
Berdasakan informasi dari pihak Disdikbud Siak yang ikut turun melakukan peninjauan bersama BPCB Sumbar, lahan itu akan dijadikan perkebunan sawit.
“Dapat info kalau pemilik lahan akan membuat kebun sawit, warga itu keturunan Tionghoa, orang Siak dia,” Kata Ay Rizal perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak, Kamis (6/2/2020).
Dari pengecekan itu, bagian Pengamanan, Penyelamatan dan Zonasi (P2Z) BPCB Sumbar, Emi Rosman menekankan kepada pemerintah kabupaten Siak agar segera cepat tanggap mengamankan lokasi temuan benda bersejarah di sana.
“Secepatnya Pemkab Siak harus ambil alih lahan ini. Berdasarkan undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah itu wajib melestarikan benda atau bangunan peninggalan sejarah di wilayah pemerintahannya. Kalau tidak segera, takutnya pemilik lahan buka kawasan perkebunan sawit hilang digarap peninggalan sejarah kita di sini,” Ujarnya.
“Ini kan aset, peninggalan seperti ini nilai sejarahnya tinggi, harus dilestarikan,” Pintanya di depan pihak Disdikbud Siak.
Sementara itu, pihak Disdikbud Siak mengaku belum menyurati kepala Kampung Koto Ringin dan Camat atas temuan batu nisan makam kuno dan benteng tersebut.
“Saya sudah konsep itu surat untuk merekomendasikan Penghulu dan Camat Mempura untuk mensterilkan lokasi temuan, cuma belum kami kirim,” Cakap Ay Rizal.
Setelah melakukan proses peninjauan temuan sejarah itu, pihak BPCB Sumbar akan lakukan pengumpulan data-data dan akan menyurati Bupati Siak agar segera mengamankan dan mensterilkan lokasi dari kegiatan yang akan merusak benda peniggalan sejarah tersebut.
Laporan : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar