Penghulu Kampung Langkai, Siak Diminta Warganya Mundur

Siak2,260 views

SIAK,(publiknews.com) – Warga Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau meminta penghulunya untuk mundur dari jabatannya. Warga menilai penghulu itu telah mencoreng nama kampung karena tertangkap selingkuh dan berduaan di kebun sawit diduga akan melakukan perbuatan asusila. kejadian ini sempat membuat heboh beberapa minggu lalu.

Bapekam bersama Camat Siak, Kanit Reskrim Polsek Siak, Babinsa Kampung Langkai, Babhinkamtibmas, Ketua LAM Siak, Ketua Forum Kewaspadaan Dini (FKD) dan masyarakat Kampung Langkai menggelar rapat membahas sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Dari hasil rapat hari Rabu (22/1/2020) di Aula Kantor Kepenghuluan Kampung Langkai, Bapekam akan menyurati Bupati Siak untuk mendesak penghulu SG mundur dari jabatannya.

“Sebagai penyampai aspirasi masyarakat, Bapekam akan meneruskan kehendak masyarakat Langkai untuk surati bapak Bupati agar mendesak penghulu mundur,” Kata Ketua Bapekam, Sairun yang sekaligus sebagai pimpinan rapat tersebut.

Salah seorang warga mengaku geram dan malu dengan perbuatan yang dilakukan penghulu SG. Menurutnya apa yang dilakukan penghulu itu sudah tidak bisa ditoleransi.

“Sanksinya harus mundur, kami warga sudah tidak mau lagi mengakui dia (SG) jadi penghulu, sudah buat malu Kampung Langkai,” Ujar warga yang tidak mau disebut namanya kepada publiknews.com.

Kasus perselingkuhan penghulu itu, ternyata bebas dari proses hukum. Karena selama kasus ini terjadi, pihak korban yang dirugikan tidak melaporkan perkara tersebut ke ranah hukum.

Kepala Unit Reserse Polisi Sektor Siak, Yeri Efendi mengatakan bahwa perkara ini masuk dalam pasal 284 KUHP tentang pelaku perzinahan dan diancam 9 bulan.

“Perbuatan perzinahan oleh orang yang sudah menikah tersebut berlaku aduan absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak istri atau suami yang dirugikan. Dan selama perkara ini terjadi pihak dirugikan tidak mau melapor, karena itu pihak kepolisian tidak dapat memproses kasus lebih lanjut,” Terang Yeri.

Selain itu, Camat Siak juga angkat bicara terkait aturan yang berlaku di pemerintahan daerah terkait kasus perselingkuhan penghulu Langkai. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan penghulu jika tidak memenuhi syarat. terdapat tiga hal yang menyebabkan penghulu dicopot yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak No. 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.

“Kenapa pemerintah tidak bisa langsung memberhentikan penghulu karena kita mengacu pada Perda yang berlaku. Hingga saat ini belum ada keputusan hukum tetap oleh pelaku. Kita tunggu saja arahan Bupati,” Jelasnya.

Laporan : Wahyu

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar