Meski Perda Kampung Adat Belum Disahkan, Tapi Anggaran Tetap Sama dengan Kampung Lain

Siak1,869 views

SIAK, (Publiknews.com) – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keberadaan Kampung Adat di Kabupaten Siak, hingga saat ini belum disahkan oleh pemerintah Provinsi Riau. Namun, dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan Kampung Adat tersebut, masih tetap menggunakan anggaran dana Desa/Kampung yang bersumber dari APBD dan APBN.

Hal itu dikatakan Bupatis Siak Alfedri, terkait anggaran yang dipergunakan untuk operasional kampung tersebut sama halnya seperti Kampung yang lain.

“Kalau anggaran Kampung Adat sama dengan anggaran kampung lain, ada ADK dan APBN,” kata Alfedri saat melantik Pj Penghulu Kampung Adat Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, kepada Publiknews.com, Senin (20/1/2020) siang.

Alfedri juga memastikan, tahun ini Perda masalah Kampung Adat di Siak sudah bisa disahkan. Sehingga Penghulu Kampung Adat menjadi penghulu devinitif.

“Sejak 2015 sampai sekarang Perda Provinsi tentang Kampung Adat belum disahkan. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan oleh Pak Gubernur Syamsuar. Ini Pj yang ketiga kalinya dilantik di Kampung Adat Kampung Tengah, semoga setelah disahkan Perda tersebut kita bisa lantik Penghulu Kampung Adat devinitif,” lanjut Alfedri.

Untuk diketahui, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tata pelaksanaan Kampung Adat, sangat jelas sesuai Perda NO 2 Tahun 2015 dalam Pasal 2 ayat 1 dibunyikan, tujuan ditetapkannya kampung adat adalah untuk menghidupkan kembali peranan tokoh adat dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, hal ini diakibatkan oleh semakin kompleknya tata kehidupan dimasyarakat sebagai pengaruh urbanisasi penduduk dari daerah lain.

Berdasarkan data yang diperoleh Publiknews.com, untuk Kampung Adat Kampung Tengah Kecamatan Mempura, sudah sebanyak tiga kali dilakukan pelantikan Pj Penghulu Kampung Adat Kampung Tengah. Berikut tiga Pj yang pernah menjabat Penghulu di Kampung Adat Kampung Tengah, Syamsurya Bakar, Syaifullah dan Heri Eko Supriyanto.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar