SIAK,(publiknews.com) – Seorang bocah perempuan masih berstatus pelajar warga Perawang, sebut saja namanya Mawar (14) bukan nama sebenarnya dicabuli di atas sepeda motor oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangga korban di bawah pohon kelapa sawit di depan Puskesmas Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Kejadian biadap ini dilakukan tersangka RR (35) 4 tahun silam, tak ingin perbuatan bejadnya di ketahui orang lain tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Sehingga terpaksa korban memendam apa yang telah terjadi pada dirinya selama hampir 4 tahun.
“Perbuatan cabul terhadap korban ini dilakukan saat itu korban masih duduk dibangku SD, dan saat ini korban sudah duduk dibangku SMP, dan dilakukan pelaku sebanyak satu kali,” kata Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (19/1/2020).
Namun pada Selasa 14 Januari lalu, korban memberanikan diri untuk memberitahukan perihal apa yang telah dilakukan RR 4 tahun itu kepada orangtuanya.
“Korban berani memberitahukan kepada ibunya karena termotivasi setelah menonton acara televisi tentang pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang,” kata Kapolsek.
Adapun sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku ini, jelas Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan “Aku Mirip Mama Banget” dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar