Pemusnahan Barang Bukti, Perkara Anak dan Narkotika Jadi Atensi Kajari Siak

Hukrim, Siak307 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Siak lakukan pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Kamis (7/3/2024) pagi.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajari Siak Moch. Eko Joko Purnomo, S.H., para Kasi dan Kasubag, Kasubsi dan Jaksa Kejaksaan Negeri Siak, Kabag Hukum Asrafli, perwakilan Dinas Kesehatan Hendra, perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Siak Fajri, Perwakilan LAMR Siak Syamsurizal.

Tujuan dari kegiatan pemusnahan barang rampasan adalah melaksanakan tugas dan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan penetepan hakim yang termuat dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dan menuntaskan penyelesaian perkara tindak pidana.

mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti terlarang seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kajari Siak Moch. Eko Joko Purnomo SH menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari kasus narkotika dan lainnya.

“Hari ini kami melkukan pemusnahan barang bukati yaitu terkait perkara Narkotika dengan jumlah sebanyak 85 perkara 405 item barang bukti Narkotika Jenis Sabu sejumlah 187,34 Gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 8,68Gram. Barang Bukti narkotika tersebut merupakan barang bukti sisa pengujian lab yang telah diajukan di persidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” terangnya.

Selain narkotika, dalam pemusnahan tersebut Kajari juga melakukan pemusnahan terkait perkara orang yaitu pencurian, kekerasan, penganiayaan dan lainnya.

“Perkara terkait orang dan harta benda dengan jumlah sebanyak 44 perkara (105 item barang bukti) yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan, penganiayaan, pengeroyokan. Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah sebanyak 25 Perkara (110 item barang bukti) perkara Cabul dan Perjudian,” jelasnya.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan ialah sebanyak 620 item barang bukti dari 154 perkara.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan blender. Pemusnahan alat komunikasi jenis Handphone dengan cara digiling menggunakan Vibroller.

pemusnahan barang bukti dengan jenis senjata tajam atau benda terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dan pemusnahan barang bukti lain dengan cara dibakar dirusak dan dibakar.

Kajari sangat prihatin terhadap perkara yang terjadi saat ini di Siak. Ada dua perkara yang menjadi konsentrasi Kejaksaan Siak yaitu terkait perlindungan anak dan narkotika yang sangat tinggi di Siak.

“Dalam kesempatan ini banyak perkara yang sungguh memprihatinkan, dan ada dua perkara yang kami konsentrasikan yaitu terkait Undang-undang perlindungan anak dan narkotika yang mana di Kabuapten Siak ini sangat tinggi,” ungkapnya.

Kajari juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk dapat mencegah terjadinya perkara perlindungan anak dan narkotika.

“Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mencegah tindak pidana ini, salah satunya untuk pelaku narkotika dengan melakukan merehabilitasi, dan terkait perlindungan anak ini sangat memprihatinkan hingga perlu kita lakukan pencegahan,” ujarnya.

Beberapa upaya yang telah dilakuakan Kejaksaan diantaranya melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk mengedukasi anak-anak.

“Beberapa upaya yang telah kami lakukan diantaranya dalam pencegahan tindak pidana, kami melalui bidang Intelijen melakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memberikan materi berupa seks education agar korban anak tidak terjadi lagi, dalam setiap pertemuan Forkopimda kami juga selalu sampaikan terkait isu ini sehingga akan kami carikan solusi prefentifnya,” kata Kajari.

Kajari juga mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dalam penggunaan gadget dan menjaga anak-anaknya dari hal-hal negatif.

“Kami mengajak element masyarakat khusunya orangtua untuk menjaga anak-anaknya terutama dalam menggunakan gadget. Karena pengaruh internet ini sangat memprihatinkan dan menjadi pemicu bagi psikis dan fisik. Korban anak cukup banyak, ini sangat merusak generasi bangsa dan menjadi sangat serius harus terus diperhatikan,” pungkasnya.

 

Laporan : Sary
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar