Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Kandis, Wabup Husni ucapkan Terimakasih

Infotorial, Siak70 views

SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) Republik Indonesia Raja Juli Antoni didampingi Wakil Bupati Siak Husni Merza menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Riau, kepada warga di empat kampung yang berlangsung di Gedung Pertemuan Jambore, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (8/1/2024).

Penyerahan serifikat PTSL itu, juga di hadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir, Camat dan penghulu se-kecamatan Kandis.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty dalam laporannya bahwa target di Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2023, sebanyak 84.590, yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dan terealisasi sebesar 97 persen. Sementara untuk di Kabupaten Siak terealisasi 100 persen atau 5.450 bidang tanah untuk tahun 2023.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak beserta jajaran, dan BPN Siak yang telah membantu untuk pelaksanaan program PTSL di Provinsi Riau, baik segi materi maupun non materi,” ujar Asnawaty.

Asnawaty juga menambahkan, hari ini akan diserahkan 500 Sertifikat yang akan di serahkan langsung Wakil Menteri ATR / BPN RI, untuk Kampung Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota, Kelurahan Jambai Makmur, dan Kampung Kandis.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak Husni Merza terlebih dahulu mengucapkan selamat datang kepada Wakil Menteri ATR / BPN RI Raja Juli Antoni di Kabupaten Siak.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan terimakasih dan sangat senang karena Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dipilih sebagai lokasi penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Riau,” ucap Husni.

Husni juga menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah, akan memberikan kejelasan dan legalitas bagi tanah yang dimiliki masyarakat. Dan juga mempunyai nilai ekonomi yang berbeda dari surat lainnya, seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

“Warga yang sudah menerima Sertifikat Surat Tanah nya, agar bisa memanfaatkan dengan sebaik mungkin. Jika ingin menjadi aset, agar dijaga sertifikatnya. Jika ingin jadikan sebagai modal usaha, pergunakan dengan sebaik mungkin, sehingga benar-benar akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” harap Wabup Husni.

Wakil Menteri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Raja Juli Antoni, menyampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kementerian ATR / BPN RI, melaksanakan program Strategis Nasional yakni Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sebelum adanya program PTSL ini, Kementerian ATR / BPN RI hanya bisa memberikan 500.000 layanan pembuatan Sertifikat Tanah /tahunnya. Sementara jumlah bidang tanah di Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah, dan yang sudah di Sertifikasi baru sekitar 40 juta bidang.

Jadi masih ada sekitar 160 tahun lagi untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia,” jelasnya.

Namun, sambung Wamen ATR / BPN RI itu, dengan adanya Program Strategis Nasional yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang awalnya Kementerian ATR / BPN hanya memberikan 500 ribu layanan Sertifikasi / tahunnya, sekarang minimal 7 juta layanan Sertifikasi / tahunnya.

“Selain itu, dengan adanya Program PTSL ini, yang awalnya Sertifikasi Bidang tanah di Indonesia baru 40 juta bidang, saat ini sudah mencapai 110,4 juta bidang,” ucap Raja Juli Antoni.

Sertifikat Ini, tentunya akan menjadi sesuatu yang produktif bagi masyarakat. Karena sertifikat tanah memiliki nilai cukup besar dari surat lainnya seperti SKGR.

“Jika nanti sertifikat ini disekolahkan (Digadai), saya berpesan agar dipergunakan untuk hal yang produktif. Sehingga nantinya akan mendukung dan meningkatkan perekonomian bapak dan ibu. Jangan di pakai untuk hal yang tidak penting,” pinta Wamen ATR / BPN RI.

Wamen ATR / BPR RI Raja Juli Antoni juga mengingatkan, agar sertifikat yang telah diserahkan tersebut, agar segera di fotocopy. Karena jika terjadi musibah atau bencana, yang menyebabkan sertifikat hilang ataupun rusak, cukup bawa fotocopy sertifikat tersebut ke kantor BPN, dan nantinya akan diganti dengan sertifikat yang baru.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

555
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar