SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Siak di Gedung Kesenian Siak yang digelar mulai Selasa (03/12/2024) kemarin.
Hasil pleno itu menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal sebagai peraih suara tertinggi di pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak 2024.
Rapat Pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan didampingi anggota Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, Ahmad Royani dan Berlian Littaqwa beserta staf.
Dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha didampingi anggota Ahmad Dardiri, Andi Susilawan, Harlen Manurung, Ikhsan Parulian Harahap beserta staf.
Rapat Pleno ini dikawal dan dijaga ketat oleh personel Polri, TNI dan Satpol PP. Meski ketat pleno terbuka itu tetap berlangsung kondusif hingga berakhir pada pukul 01.19 WIB dini hari, Kamis (05/12/2024).
“Alhamdulillah melalui proses pleno terbuka yang cukup panjang akhirnya kami telah menetapkan hasil untuk pemilihan Gubernur Riau dan Bupati Siak di Pilkada serentak 2024 ini,” kata Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan kepada media.
Pada hasil pleno KPU Siak tersebut, Paslon 02 Afni-Syamsurizal menjadi pemenang di Pilkada Siak dengan perolehan suara sebanyak 82.319.
Diposisi kedua diisi oleh Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni (petahana) dengan perolehan suara sebanyak 82.095. Disusul Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988.
Selanjutnya, sesuai aturan dan teknis KPU Siak menunggu kepastian ada atau tidaknya gugatan sengketa Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak ditetapkannya hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Untuk penetapan pasangan terpilih sesuai jadwal nanti dilaksanakan pada 16 Desember 2024. Kami menunggu surat dari MK ada atau tidaknya gugatan,” katanya.
KPU Siak merincikan jumlah suara sah pada Pilkada 2024 ini sebanyak 202.402, suara tidak sah 4.202, total pemilih yang menggunakan haknya sebanyak 206.604.
Untuk data pemilih berjumlah 335.676 dengan rincian pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 204.230, pemilih pindahan 794 dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 1.580. Sehingga total keseluruhan pemilih 206.604.
“Semua yang mempunyai hak harus memenuhi kewajiban, apapun hasil pilkada ini nantinya akan tetap terjaga kedmaian. Akhirnya pelaksanaan tahapan penghitungan suara Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Ketua KPU Siak.
Meski diwarnai dengan banyaknya ajuan keberatan saksi oleh Saksi 03,namun rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Bupati Siak dan Gubernur Riau itu berjalan dengan lancar dan sukses.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar