Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Acara Cepat di Siak Berlangsung Alot

Politik2,113 views

SIAK, (Publiknews.com) – Sidang lanjutan penahanan pelanggaran Administrasi Pemilu Acara Cepat di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Siak, Riau pada Sabtu, (18/5/2019) berlangsung alot. Pasalnya, ada perbedaan data yang dimiliki pihak pelapor dengan data yang ada dimiliki terlapor (KPU Siak,red). Perjalanan sidang yang dipimpin Hasan sebagai Ketua Majelis yang didampingi Neil Antariksa dan disaksikan ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan sempat diskors hingga dua kali.

Kepada Publiknews.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, alotnya perjalanan sidang di Siak itu akibat tidak akuratnya data.

“Yang membuat sidang ini menjadi alot adalah ketika data yang dimiliki pihak pelapor dengan data KPU ada perbedaan. Tentu, hal ini sangat menguras tenaga untuk mengungkapkan perbedaan tersebut,” kata Rusidi Sabtu, (18/5/2019) di kantor Bawaslu Siak.

Rusidi juga menjelaskan, dari perbedaan data itu, kita perlu mendapat penjelasan yang gamblang dari pihak terlapor kenapa hal itu bisa terjadi. Sehingga dikhawatirkan dari ketidak cocokan itu dapat mempengaruhi perolehan suara.

“Tentu kita butuh penjelasan dari terlapor dalam hal ini KPU Siak, kenapa terjadi perbedaan data. Sementara, data yang dimiliki pelapor itu diperoleh dari terlapor. Dikhawatirkan, jika hal itu nanti bisa berpengaruh terhadap perolehan suara baik pada Partai maupun Calegnya,” paparnya.

Ketika ditanya terkait permintaan pelapor untuk membuka kotak suara, Rusidi keberatan menjelaskan dengan alasan sidang masih berjalan.

“Inikan sidang masih berjalan, jadi tunggu aja nanti keputusan hasil sidang,” tegasnya.

Saat sidang berjalan, pihak pelapor minta agar kotak suara dibuka. Namun, pihak pelapor dalam hal ini KPU Siak merasa keberatan untuk mengabulkan permintaan itu.

Hingga diterbitkannya berita ini, sidang masih diskorsing hingga pukul 20: 00 WIB.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar