Sentra Gakkumdu Siak Hentikan Kasus PPK Bungaraya, Saksi Pelapor Akan Bawa ke Ranah Yang Lebih Tinggi

Politik2,041 views

SIAK, (Publiknews.com) – Pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak dilai bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya. Yang mana pada waktu pembacaan hasil pleno KPU tingkat Kabupaten, pihak Bawaslu menyatakan dengan jelas bahwa memang ada pergeseran suara partai ke salah satu Caleg. Sehingga, kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Bungaraya dilakukan pengkajian bersama Sentra Gakkumdu.

Namun, setelah berjalan hingga ke tahap penyidikan, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan alasan alat buktinya tidak mencukupi. Sehingga, kasus tersebut terpaksa dihentikan.

Sebagai Pelapor dan Saksi Pelapor, tentunya hal itu dinilai penuh kejanggalan dalam perjalanan proses tersebut. Padahal, pergeseran suara dari salah satu Caleg itu sangat signifikan.

“Saat pleno KPU di tingkat Kabupaten kan jelas bahwa telah terjadi pergeseran suara partai Golongan Karya ke salah satu Caleg atas nama Sapuan, dan itu sangat signifikan, makanya waktu itu disuruh membuka hasil Plano per kampung di Kecamatan Bungaraya. Kok hasilnya malah tidak ada yang dijadikan tersangkanya dalam kasus itu,” terang Ucok Harahap kepada Publiknews.com Jum’at, (17/5/2019) usai menghadiri Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Siak.

Karena merasa kecewa dengan keputusan itu, maka pihak pelapor dan saksi pelapor akan membawa masalah Sentra Gakkumdu Siak ke ranah yang lebih tinggi.

“Kita sangat kecewa dengan keputusan yang disampaikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak terkait dihentikannya kasus PPK Bungaraya. Oleh karena itu, maka upaya kita dalam mengungkap kejahatan demokrasi ini akan kita tempuh ke jenjang yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Senada juga disampaikan anggota LSM Reclasshering Indonesia Nofrianto yang juga sebagai pelapor dalam kasus itu. Ia mengatakan, ia akan mengadukan hal itu ke Bawaslu Riau terlebih dahulu sebelum ke jenjang berikutnya.

“Apa yang disampaikan tadi oleh Ketua Bawaslu dan Sentra Gakkumdu kita sangat kecewa. Insya Allah dalam waktu dekat ini masalah ini akan kita bawa ke Bawaslu Riau terlebih dahulu. Jika hasilnya sama maka kita akan bawa ke Bawaslu Pusat bahkan mungkin sampai ke DKPP,” jelas Nofri.

Dillain pihak, Ketua Bawaslu Siak M Royani melalui Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Ahmad Dardiri menjelaskan, dihentikannya kasus PPK Bungaraya disebabkan kurangnya alat bukti.

“Sesuai apa yg disampaikan tadi saksi dan bukti tidak kuat,” kata Dardiri melalui whatsapp pribadinya.

Namun, ketika ditanya bukti yang tikuat kuat dalam artian yang bagaimana, ia mengatakan bukti lemah dan dianggap tidak sesuai dengan pasal 184 KUHP.

“Barang bukti lemah. Itu semua kan perlu bukti dan saksi. Sesuai dengan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti,” tutupnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar