Konflik Surat Suara PPK Bungaraya, Ini Tanggapan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal

Politik1,958 views

SIAK, (Publiknews.com) – Terkait adanya dugaan indikasi penggelembungan surat suara yang terjadi pada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau yang sempat menghebohkan jagat politik di kota istana beberapa waktu lalu, hingga kini masih dalam proses. Sehingga, hasil dari proses tersebut belum bisa diketahui oleh publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal kepada Publiknews.com menjelaskan, pihaknya menunggu hasil dari Bawaslu Siak.

“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil dari Bawaslu. Karena mereka yang menangani kasus PPK Bungaraya,” kata Ahmad Rizal Sabtu, (4/5/2019) sore di halaman gedung Mahratu Siak.

Ahmad Rizal juga mengatakan, terkait sanksi yang dilanggar oleh PPK Bungaraya itu, sepenuhnya diserahkan ke Bawaslu.

“Kita tunggu ajalah dari Bawaslu, apakah nantinya kasus itu masuk dalam pidana atau hanya sanksi administrasi atau juga hanya melanggar kode etik, semua itu kewenangan Bawaslu,” tambahnya.

Dilain pihak, Ketua Bawaslu Siak M Royani menjelaskan, dalam kasus yang menimpa ketua PPK Bungaraya itu, pihaknya sudah melakukan klarifikasi. Untuk selanjutnya, kasus itu sudah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.

“Kita dalam hal ini Bawaslu, sudah mengklarifikasi seluruh saksi sesuai laporan yang kami terima dari salah satu LSM di Siak. Selanjutnya, kita tinggal menunggu gelar perkara dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak,” terang Royani menjawab Publiknews.com, Jum’at, (3/5/2019).

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar