SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dalam upaya menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 dengan sukses, Divisi Pemutakhiran Data Pemilih PPK Bungaraya Bambang Puniarso mengatakan, mengenai tahapan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bungaraya menjadi sorotan PPK.
Menurutnya, Kecamatan Bungaraya setidaknya membutuhkan sebanyak 644 anggota KPPS. Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah TPS yang telah dimuktahirkan oleh KPU Kabupaten Siak, dibantu oleh PPK dan PPS untuk Kecamatan Bungaraya sebanyak 92 TPS.
“Di Bungaraya ada sebanyak 92 TPS, untuk mengisi masing-masing TPS dibutuhkan tujuh orang,” kata Ketua PPK Kecamatan Bungaraya Agus Salim melalui Bambang Puniarso, kepada Publiknews.com, Minggu (10/12/2023) petang.
Tahapan pendaftaran petugas KPPS resmi dibuka mulai pada tanggal 11 Desember 2023 dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2023. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dengan mendaftar sebagai anggota KPPS.
“Sesuai ketentuan persyaratan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat usia calon anggota KPPS minimal 17 dan maksimal 55 tahun serta berpeluang bagi berbagai kalangan,” kata Bambang.
“Sebagai catatan bahwa penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam gelaran Pemilu 2024. Partisipasi dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat integritas dan representasi dalam proses pemilu,” tambahnya.
Sementara dalam konteks disabilitas fisik, Bambang menegaskan, bahwa asalkan tidak mengurangi aktivitas, mobilitas dan kinerja, tidak menjadi kendala bagi mereka yang ingin berpartisipasi sebagai anggota KPPS.
Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang tantangan dan tanggung jawab anggota KPPS di kecamatan Bungaraya. Dengan dukungan partisipasi yang kuat dalam tahapan pendaftaran KPPS, diharapkan proses pemilu di kecamatan ini dapat berjalan lancar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Bungaraya, bagi yang berminat menjadi anggota KPPS silahkan mendaftarkan diri. Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke kantor PPK, PPS di Bungaraya atau KPU Kabupaten Siak,” tutupnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar