SIAK, PUBLIKNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten Siak hari ini, Jumat (15/5/2020) memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau.
Demikian dikatakan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, Kamis (14/5/2020) pagi. Dikatakannya, pemerintah kabupaten/ kota diperintahkan untuk melaksanakan sosialisasi dan mempelajari Pergub terkait PSBB yang akan diberlakukan mulai (15-28/5/2020) mendatang.
Menurut Bupati, pemberlakuan PSBB, sebagaimana tindak lanjut Permenkes RI dan Pergub, maka Pemkab Siak membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Siak.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/308/2020 tentang Penetapan PSBB Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai maka kami mengambil langkah-langkah kajian dalam penerapan PSBB ini,” ungkapnya.
Disebutkan bupati, terdapat 33 pasal yang mengatur selama penanganan Covid-19, berikut pembatasan aktivitas masyarakat, tercantum dalam Perbup. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan.
Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan kegiatan di tempat hiburan dan wisata.
Bupati juga mengatakan, kewenangan penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Bupati dilakukan Gugus Tugas Covid-19, melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan Bupati ini, seperti membubarkan kerumunan dan atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
“Selanjutnya, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ungkap Bupati.
Serta melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan bupati ini.
“Kami sekaligus melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perbup,” sebutnya.
Ada pun poinnya berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Pos penyekatan nantinya akan dibuat di sembilan titik pintu masuk ke Siak atau perbatasan dengan kabupaten tetangga.
Sembilan pos itu adalah Pos Bukit Anggung, Pos Kerinci Kanan, Pos PT SIR, Pos Kampung Tenggah Meredan, Pos Simpang Perawang Minas, Pos Simpang Belutu, Pos Libo Jaya, Pos KTL Jembatan Siak,
dan Pos Sabah Auh.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar