Siswa Dikeluarkan dari Sekolah Karena Tolak Hormat Bendera, KPAI Buka Suara

Pendidikan2,069 views

BATAM, (Publiknews.com) – Dua orang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Batam dimutasi ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) karena tidak memberi hormat saat upacara di sekolah. Dinas Pendidikan Kota Batam lantas mengirimkan dua anak tersebut ke PKBM terdekat, karena kedua anak tersebut telah diberikan pembinaan selama dua tahun tapi tidak ada perubahan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengkritisi keputusan yang diambil oleh dinas pendidikan dan pihak sekolah. KPAI meminta anak tetap bersekolah tapi bukan di PKBM, kecuali anak tersebut memang menginginkannya.

Menurutnya, seharusnya pendapat anak harus didengar dan anak seharusnya diasesmen psikologi agar dapat mempertimbangkan kondisi psikologis kedua anak yang bersangkutan.

“Apalagi suasana belajar antara sekolah dengan PKBM sangat berbeda. Secara psikologis pasti berdampak pada anak, misalnya menjadi rendah diri dan kurang bersemangat belajar dan berprestasi,” kata Retno dalam siaran pers yang diterima awak media, Kamis (28/11/19).

Ia mengatakan, bahwa tata tertib sekolah tidak tercantum jika tidak mau hormat bendera akan diberi sanksi dikeluarkan dari sekolah. Setelah melakukan pembinaan namun tetap tidak ada perubahan.

“Sekolah tida bisa menghukum seorang siswa tanpa didasarkan pada aturan yang ada,” jelasnya.

KPAI dalam kasus ini mendorong pemerintah dalam hal ini untuk meindaklanjuti keputusan yang sudah diambil oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan Kota Batam. Semisal dengan memberikan pengertian kepada keluarga dengan menggandeng kementerian agama, pemerintah daerah dan tokoh agama terkait.

Tak hanya itu, KPAI juga ingin pemerintah untuk memaksimalkan upaya persuasif dan terencana antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk melakukan intervensi berbasis keluarga. Karena dengan itu anak umumnya mengikuti agama dan kepercayaan orang tua.

“Hal ini untuk mencegah penyebaran keyakinan bahwa mengangkat tangan untuk hormat bendara dengan menyembah Tuhan Yang Maha Kuasa. Upaya ini juga sekaligus mengedukasi orang tua dan masyarakat untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.

Perlu diketahui, PKBM adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM sendiri berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan setempat.

PKBM ini bisa berada di tingkat desa atau kecamatan. Untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat kelembagaan. Antara lain, Akta Notaris, NPWP, Susunan Badan Pengurus, Sekretariat dan Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.(medcom)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar